Bupati Dikaitkan dengan Organisasi Terlarang, NasDem Sumbawa Kecam Pernyataan Orator Aksi 116

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Sumbawa, menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan seorang orator dalam Aksi 116 yang dinilai menyebut nama Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., dengan istilah yang dikaitkan dengan organisasi terlarang.

Melalui pernyataan sikap yang disampaikan Bendahara DPD Partai NasDem Kabupaten Sumbawa, Junaidi, S.AP., M.M.Inov, pihak partai menyatakan keberatan keras atas pernyataan tersebut. Pasalnya, selain menjabat sebagai Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., juga merupakan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sumbawa.

Boy Arjuna akrabnya disapa, menilai pernyataan orator tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi merugikan nama baik pribadi maupun jabatan publik yang diemban. Ia menyebut, pernyataan itu juga dapat mengandung unsur ujaran kebencian, fitnah, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang harus dihormati. Namun demikian, penyampaian kritik dan aspirasi tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab, berbasis fakta, serta tidak menyerang kehormatan pribadi seseorang.

“Kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun pejabat publik adalah bagian dari demokrasi, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak menyerang kehormatan pribadi,” ujar Boy Arjuna.

Atas peristiwa tersebut, DPD Partai NasDem Kabupaten Sumbawa meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan mengusut secara tuntas pernyataan yang disampaikan dalam Aksi 116 tersebut. Langkah itu dinilai penting, untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim demokrasi tetap sehat dan beretika.

“Atas dasar itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga diperoleh kejelasan dan kepastian hukum,” katanya.

Ia menegaskan, penegakan hukum diperlukan agar ruang demokrasi tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak berdasar, fitnah, maupun ujaran yang dapat memecah belah persatuan masyarakat.

Menurut Boy Arjuna, pernyataan sikap tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab politik Partai NasDem dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah agar tetap berada pada koridor yang santun, beradab, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Pernyataan sikap ini merupakan respons atas dinamika dalam Aksi 116 sekaligus komitmen Partai NasDem dalam mendorong demokrasi yang santun, beradab, dan menghormati hukum,” ujarnya.

Diakhir pernyataannya, DPD Partai NasDem Kabupaten Sumbawa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas daerah. Masyarakat diimbau menyampaikan pendapat dengan mengedepankan dialog, argumentasi yang berbasis data dan fakta, serta semangat membangun daerah secara bersama-sama. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts