Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA—Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMIndag) Kabupaten Sumbawa menemukan adanya praktik lembaga pembiayaan yang beroperasi dengan kedok koperasi di wilayah setempat. Praktik tersebut dinilai menyalahi prinsip dasar perkoperasian dan berpotensi melanggar ketentuan hukum sehingga akan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Dinas KUKMIndag Kabupaten Sumbawa, Adi Nusantara, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap koperasi simpan pinjam (KSP). Langkah tersebut dilakukan menyusul maraknya aksi unjuk rasa dalam beberapa pekan terakhir yang mempersoalkan keberadaan sejumlah koperasi yang diduga ilegal.
“Dari surat yang kami terima, ada tiga koperasi yang dianggap bermasalah. Satu merupakan koperasi primer nasional, sedangkan dua lainnya koperasi primer tingkat Provinsi NTB,” ujar Adi, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 464 koperasi yang berada di bawah pembinaan Dinas KUKMIndag Kabupaten Sumbawa. Jumlah tersebut sudah termasuk Koperasi Desa Merah Putih dan satu koperasi sekunder tingkat kabupaten. Selain itu, terdapat lima koperasi primer tingkat Provinsi NTB dan 15 koperasi primer nasional yang beroperasi di daerah tersebut.
Menurut Adi, hasil pemantauan menunjukkan tidak semua koperasi yang dipersoalkan berstatus ilegal. Sebagian telah memiliki izin operasional sesuai ketentuan. Namun, ditemukan pula koperasi yang belum mengantongi izin tetapi telah menjalankan kegiatan usaha.
Terhadap koperasi yang belum berizin, Dinas KUKMIndag telah memanggil pengurusnya untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan. Selama proses tersebut berlangsung, koperasi yang bersangkutan diminta menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional hingga izin resmi diterbitkan.
Yang menjadi perhatian serius, lanjut Adi, justru banyaknya lembaga pembiayaan yang menyamar sebagai koperasi. Menurutnya, praktik tersebut telah menyimpang dari jati diri koperasi yang seharusnya hanya melayani kepentingan para anggotanya.
“Koperasi itu dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota. Tetapi yang kami temukan, ada lembaga pembiayaan yang menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang bukan anggota. Itu bukan lagi praktik koperasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, lembaga pembiayaan yang menjalankan usaha seperti perusahaan pembiayaan tidak lagi berada dalam rezim pengawasan koperasi, melainkan menjadi kewenangan OJK. Karena itu, temuan tersebut akan diteruskan kepada OJK untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terhadap lembaga pembiayaan yang berkedok koperasi, akan dilaporkan ke OJK karena sudah menyalahi ketentuan,” katanya.
Selain melaporkan lembaga pembiayaan yang diduga menyalahgunakan status koperasi, Dinas KUKMIndag juga meminta koperasi yang masih beritikad baik agar menjalankan usaha sesuai prinsip dan ketentuan perkoperasian. Salah satunya, pemberian bunga pinjaman kepada anggota tidak boleh melebihi batas maksimal 24 persen per tahun.
Adi mengungkapkan, persoalan koperasi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat telah diteruskan kepada instansi terkait. Sementara koperasi yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten akan dipanggil untuk dilakukan verifikasi administrasi maupun pemeriksaan operasional di lapangan.
Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan legalitas perizinan serta kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan perkoperasian.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik lembaga pembiayaan berkedok koperasi berpotensi berujung pada proses pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Indikasinya antara lain melakukan penagihan di luar jam kerja, mendatangi debitur pada malam hari, hingga mengambil barang milik masyarakat secara sepihak ketika nasabah tidak mampu membayar kewajibannya.
“Penagihan hanya boleh dilakukan pada jam kerja. Tidak boleh dilakukan pada malam hari atau dengan cara mengambil barang milik masyarakat. Tidak boleh seperti itu. Ini ilegal karena menyalahi ketentuan koperasi,” tegas Adi. (DS/02)

