Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Masyarakat semakin diberi kemudahan dalam menyalurkan hak pilihnya. Dibuktikan dengan hanya menggunakan SIM, masyarakat sudah bisa melakukan pencoblosan.
Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa, Heri Kurniawansyah yang ditemui, Rabu (27/11/2024) mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai tahapan bimbingan teknis bagi KPPS. Karena disadari bahwa KPPS adalah ujung tombak pelaksanaan pungut hitung.
Menurutnya, untuk Pilkada tahun ini penuh tantangan. Dimana telah terbit PKPU nomor 17 tahun 2024 tentang pungut hitung. Tapi, tiba-tiba pada Selasa 26 November 2024 malam, terbit surat dinas KPU RI yang menjawab keraguan masyarakat terkait persyaratan untuk menyalurkan hak pilih. Bahkan ada yang menarik, bahwa daftar pemilih yang tidak memiliki KTP, namun memiliki SIM, bisa diakomodir. Dimana SIM ini bisa menjadi salah satu persyaratan untuk mencoblos.
“Kalau sebelumnya, syaratnya adalah Cara pemberitahuan dan KTP. Tapi sekarang bisa menggunakan SIM,” ujarnya.
Menurut Heri, informasi ini sudah disampaikan kepada semua KPPS. Dengan waktu yang singkat ini, semua KPPS di Kabupaten Sumbawa diharapkan bisa mendapatkan informasi itu dengan baik.
Dipaparkan, sebelumnya syarat utama bagi masyarakat untuk mencoblos adalah formulir C pemberitahuan dan E-KTP. Sekarang, banyak warga yang berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman E-KTP. Sehingga kemudian KPU RI mempermudah masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan SIM atau biodata kependudukan lainnya yang memuat foto dan identitas diri.
Karena itu, lanjut Heri, diharapkan KPPS memahami terkait aturan ini. Dimana yang menjadi tantangannya adalah aturan ini baru saja diterbitkan. Sementara KPPS di Kabupaten Sumbawa jumlahnya ribuan. Dikhawatirkan informasi ini belum diterima oleh seluruh KPPS.
“Ini menjadi tantangan. Semoga semua KPPS sudah mendapatkan informasi tersebut dan di lapangan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya. (DS/02)