Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA— Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kabupaten Sumbawa mendorong pengelola destinasi wisata memperkuat sistem pengelolaan untuk mengantisipasi praktik pungutan liar (pungli). Dinas menilai sistem yang jelas, terutama dalam penetapan pengelola dan mekanisme penarikan retribusi, dapat mempersempit celah terjadinya pungutan di luar ketentuan.
Sekretaris Dispopar Kabupaten Sumbawa, Muhammad Irfan, Rabu (19/8/2026), mengatakan pengelolaan destinasi wisata di daerah memiliki karakter yang beragam. Sejumlah destinasi dikelola secara personal, sebagian dikelola kelompok masyarakat, dan lainnya menggunakan pola pengelolaan secara profesional.
Menurut Irfan, perbedaan pola pengelolaan tersebut membutuhkan aturan dan mekanisme yang jelas di setiap destinasi. Pengelola harus menentukan terlebih dahulu pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional destinasi, termasuk dalam mengatur penarikan retribusi atau pungutan kepada pengunjung.
“Ini salah satu cara untuk mengantisipasi,” kata Irfan.
Ia menjelaskan, kejelasan sistem pengelolaan akan membuat setiap aktivitas di destinasi wisata memiliki dasar dan penanggung jawab yang jelas. Pengunjung juga dapat mengetahui kepada siapa mereka membayar dan untuk kepentingan apa pungutan tersebut dikenakan.
Irfan menilai pemerintah desa memiliki peran penting dalam pengelolaan destinasi wisata yang berada di wilayah desa. Pengelolaan destinasi tersebut berada di bawah pengawasan kepala desa. Karena itu, Dispopar tidak dapat melakukan intervensi secara langsung terhadap seluruh aktivitas pengelolaan yang berlangsung di tingkat desa.
“Kalau yang ada di destinasi wisata di desa, tentu berada di bawah pengawasan kepala desa. Tentunya dinas tidak bisa melakukan intervensi secara langsung,” ujarnya.
Meski demikian, Dispopar tetap mendorong pengelola destinasi menerapkan tata kelola yang sesuai dengan ketentuan. Dinas juga mengarahkan pengelola agar membangun sistem yang dapat mengatur pembagian tugas, mekanisme pelayanan, hingga penarikan retribusi.
Irfan menegaskan pengelola tidak cukup hanya menentukan petugas di lapangan. Mereka juga perlu menyusun mekanisme kerja yang dapat dipahami seluruh pihak yang terlibat. Sistem tersebut penting agar petugas tidak menarik pungutan berdasarkan keputusan pribadi atau kelompok di luar ketentuan yang telah disepakati.
Selain membangun sistem, Dispopar mendorong penguatan sumber daya manusia (SDM) pengelola destinasi wisata. Pengelola perlu mendapatkan informasi terbaru mengenai tata kelola destinasi agar mereka memahami prosedur dan batas kewenangan masing-masing.
Penguatan SDM, kata Irfan, dapat membantu pengelola menjalankan kegiatan wisata secara lebih tertib. Pengetahuan mengenai sistem pengelolaan juga dapat mencegah munculnya praktik yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
“SDM-nya harus diperkuat dengan informasi terbaru terkait sistem pengelolaan destinasi wisata. Sehingga tidak keluar dari sistem yang sudah disepakati dalam pengelolaan,” jelasnya.
Irfan menyebut kondisi pengelolaan pariwisata di Kabupaten Sumbawa hingga saat ini masih berada dalam kondisi normal. Dispopar juga belum menemukan indikasi pungli di destinasi wisata yang menjadi perhatian dinas.
Kondisi tersebut, menurut dia, perlu dipertahankan dengan memperkuat tata kelola sejak awal. Pengelola destinasi harus memastikan setiap pungutan memiliki dasar, mekanisme, dan pihak yang bertanggung jawab secara jelas.
Dengan sistem yang tertata, pengelola dapat meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelayanan maupun penarikan retribusi. Dispopar juga terus mengarahkan pengelola agar menjalankan kegiatan wisata sesuai sistem pengelolaan yang telah disepakati. (DS/02)

