Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, memperketat penerbitan rekomendasi izin koperasi simpan pinjam. Hal ini dilakukan, guna mencegah terjadinya praktik rentenir yang mengatasnamakan koperasi.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo mengatakan, langkah preventif terus dilakukan pihaknya untuk mencegah terjadinya praktik rentenir ini. Apabila ada koperasi dari luar daerah yang hendak membuka cabang di Kabupaten Sumbawa, tentu akan dipantau. Apalagi koperasi yang indikasinya merupakan koperasi simpan pinjam.
“Memang mereka kalau bekerja lintas kabupaten itu izinnya di provinsi. Tapi tetap berkoordinasi dengan kita di kabupaten terkait rekomendasinya. Tentunya akan kami proses dulu sambil mendengar usul saran. Nah, sejak Januari sampai sekarang ini belum ada yang mengajukan rekomendasi ke sini,” ujar Dedy.
Dia mengungkapkan, sebelum memberikan rekomendasi pihaknya melakukan langkah pencegahan, agar koperasi ini tidak dijadikan kedok praktik rentenir. Dengan melakukan pengecekan lokasi kantor dan jenis usahanya. Jika ditemukan indikasi bahwa koperasi ini tidak jelas jenis usahanya, tentu tidak akan diberikan rekomendasi.
Dedy mengiyakan juga bahwa pihaknya menerima keluhan dan laporan dari masyarakat terkait adanya praktik “Bank Subuh” ini. Karena itu, pihaknya juga proaktif dalam melakukan pengawasan di lapangan. Timnya juga melacak keberadaan kantor koperasi itu di lapangan. Namun, pihaknya menemui kendala karena kantor koperasi ini yang berpindah-pindah.
“Ada saya dapat laporan dari Bidang Koperasi, ada juga yang pernah diproses karena indikasi melakukan pelanggaran yang prakteknya seperti rentenir itu. Tetapi memang agak sulit kita memberantas ini. Karena koperasi ini juga rata-rata dipakai oleh masyarakat sebagai solusi mereka, untuk mendapatkan kebutuhan finansial,” imbuh Dedy.
Menurutnya, masyarakat masih memberikan ruang bagi praktik ini. Dimana masyarakat masih menerima pinjaman dari koperasi ilegal tersebut. Pihaknya berharap kepada masyarakat sekarang ini harus membiasakan diri jika ada keperluan finansial untuk tidak menggunakan jasa lembaga yang tidak memiliki kejelasan badan hukum.
Apabila masyarakat ingin bersentuhan dengan lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, harus ditanyakan apakah lembaga tersebut telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Karena OJK yang memiliki otoritas untuk memberikan perlindungan apabila ada nasabah yang bermasalah. Karenanya, perlu edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak praktik ini. (DS/02)