Dugaan Pencemaran Lingkungan Tambak Labangka Tunggu Hasil Lab

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Dugaan pencemaran lingkungan di kawasan tambak udang Labangka 5, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, masih menunggu kepastian hasil pengujian laboratorium. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa bersama petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah mengambil sampel air untuk mengetahui kondisi kualitas perairan di sekitar lokasi tambak.

Kepala DKP Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, mengatakan hasil pengujian laboratorium menjadi dasar untuk memastikan apakah aktivitas tambak tersebut menimbulkan pencemaran lingkungan atau masih memenuhi baku mutu air yang berlaku.

Menurutnya, petugas telah mengambil sampel air di lokasi yang menjadi perhatian masyarakat. Namun, pihaknya belum dapat memastikan ada atau tidaknya pencemaran sebelum menerima hasil pemeriksaan laboratorium.

“Petugas dari kementerian, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, juga sudah mengambil sampel air. Nanti kita bisa memastikan apakah terjadi pencemaran atau tidak,” jelas Rahmat Hidayat, Senin (26/10/2026).

Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut juga bertujuan mengetahui apakah kualitas air di sekitar tambak masih memenuhi standar baku mutu lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil pengujian akan menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait dalam menentukan langkah selanjutnya.

Rahmat Hidayat menegaskan, DKP masih menunggu hasil analisis sampel yang telah dikumpulkan petugas. Karena itu, pihaknya belum dapat menarik kesimpulan mengenai kondisi kualitas air maupun dugaan pembuangan limbah tambak ke laut.

“Setelah kita mendapatkan hasil pengujian laboratorium, baru bisa diketahui kondisinya. Saat ini kita masih menunggu hasilnya karena petugas sudah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium,” ujarnya.

Rahmat Hidayat menambahkan, pemerintah akan menindaklanjuti temuan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan di sektor kelautan dan perikanan.

Menurut dia, pelanggaran yang terbukti dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Ia merujuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Jika ditemukan pelanggaran, tentu ada sanksi administratif. Ketentuannya sudah diatur dalam peraturan menteri tersebut,” katanya.

Terpisah, perwakilan masyarakat setempat, Syamsuddin Yaman, menyatakan keyakinannya bahwa aktivitas tambak di Kecamatan Labangka tidak menyebabkan pencemaran lingkungan. Ia mendasarkan pernyataan tersebut pada pengamatannya, bahwa tidak ada biota laut yang ditemukan mati di sekitar lokasi.

“Saya memastikan bahwa tidak ada pencemaran di lokasi tambak tersebut karena tidak adanya biota laut yang mati,” ujarnya.

Meski demikian, kepastian mengenai kondisi kualitas air tetap memerlukan hasil pengujian laboratorium. Tidak ditemukannya biota laut yang mati, dengan sendirinya, belum cukup untuk memastikan bahwa air di sekitar tambak bebas dari pencemaran.

Syamsuddin menjelaskan, pihaknya saat ini melakukan pembersihan sedimentasi di sekitar tambak sekaligus menjalankan pekerjaan rekondisi dan perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Menurut dia, pekerjaan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa. Perbaikan itu bertujuan memenuhi rekomendasi dan saran dalam berita acara pemeriksaan sebagai bagian dari persyaratan penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO).

Ia mengatakan, proses pengangkatan lumpur dari kolam IPAL dapat menimbulkan bau tidak sedap di sekitar lokasi. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemeliharaan rutin yang dilakukan pada setiap siklus budidaya untuk menjaga fungsi instalasi pengolahan limbah.

“Wajar ada bau yang tidak sedap karena ada pengangkatan lumpur yang rutin dilaksanakan pada setiap siklus budidaya. Ini bertujuan memaksimalkan fungsi IPAL,” katanya.

Syamsuddin juga membantah adanya pembuangan langsung air sisa budidaya ke laut. Ia menyatakan pengelola terlebih dahulu mengalirkan air buangan ke kolam IPAL untuk menjalani proses pengolahan sebelum melepaskannya ke lingkungan.

Menurut dia, proses tersebut bertujuan memastikan air buangan memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan sebelum dialirkan ke laut. Namun, kondisi tersebut masih perlu dicermati bersama hasil pemeriksaan sampel air dari petugas berwenang.

Sebelumnya, pada Sabtu 24 Oktober 2026, tim terkait turun langsung ke kawasan tambak Labangka 5 untuk memeriksa dugaan pencemaran lingkungan dan kemungkinan pembuangan air limbah langsung ke laut. Petugas mengambil sampel air sebagai bagian dari pemeriksaan lapangan. Hasil pengujian laboratorium selanjutnya akan menjadi salah satu dasar untuk menilai kualitas air di sekitar tambak dan menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts