Dua Kades Terpilih di Sumbawa Meninggal, Pengganti Tunggu Pilkades 2028

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA– Dua kepala desa (kades) terpilih di Kabupaten Sumbawa, meninggal dunia sebelum pelantikan. Untuk penggantinya, dipastikan tidak akan digantikan oleh calon peraih suara terbanyak berikutnya. Dua orang yang meninggal dunia itu yakni Yohansyah, calon kepala desa terpilih di Desa Ranan, Kecamatan Ropang, serta M. Dahlan, calon kepala desa terpilih di Desa Sepukur, Kecamatan Lantung.

Penggantinya akan menunggu Pilkades Sumbawa serentak bersama 119 desa lainnya, yang akan kembali dilaksanakan pada 2028 mendatang. Untuk sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa akan mengisi kekosongan jabatan tersebut dengan menunjuk penjabat (Pj) kepala desa dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di kecamatan setempat.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa menegaskan, tidak ada mekanisme dalam aturan yang membenarkan pergantian kepala desa terpilih berdasarkan urutan perolehan suara apabila calon yang meraih suara terbanyak meninggal dunia sebelum menjalani pelantikan.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumbawa, Hendra Irawan, menjelaskan bahwa penetapan sebagai peraih suara terbanyak belum menjadikan calon tersebut sah menjabat sebagai kepala desa. Calon kepala desa terpilih, masih harus melalui tahapan penetapan dan pelantikan, sebelum menjalankan kewenangannya sebagai pemimpin pemerintahan desa.

“Tidak ada di aturan mengganti kades terpilih dengan mengacu pada capaian suara tertinggi. Apalagi kades ini belum dilantik, melainkan baru ditetapkan sebagai peraih suara tertinggi,” kata Hendra kepada wartawan, Selasa 13 Oktober 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak dapat langsung menetapkan calon lain berdasarkan peringkat perolehan suara dalam Pilkades yang telah berlangsung. Ketentuan itu juga menjadi dasar bagi DPMD, untuk tidak mengusulkan calon peraih suara terbanyak berikutnya sebagai pengganti dua kepala desa terpilih yang meninggal dunia.

Hendra mengatakan, pemerintah daerah akan menunjuk penjabat kepala desa, untuk menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di kedua desa tersebut. Penjabat itu berasal dari kalangan ASN di kecamatan. Sedangkan pengisian jabatan kepala desa melalui pemilihan, akan mengikuti jadwal Pilkades serentak berikutnya.

“Dua desa yang kadesnya meninggal ini akan kita masukkan di Pilkades serentak 2028. Untuk mengisi kekosongan, nanti pimpinan daerah akan menunjuk penjabat PNS dari kecamatan,” ujarnya.

DPMD juga memastikan pemerintah daerah tidak dapat menerapkan mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW), untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pasalnya, kedua calon kepala desa yang meninggal dunia belum menjalani pelantikan, sehingga belum berstatus sebagai kepala desa definitif.

Hendra menjelaskan, mekanisme PAW berbeda dengan kondisi yang terjadi di kedua desa tersebut. Pemerintah dapat menerapkan mekanisme PAW dalam kondisi tertentu, ketika jabatan kepala desa definitif mengalami kekosongan setelah kepala desa yang bersangkutan dilantik dan menjalankan tugasnya.

Ia mencontohkan pelaksanaan PAW di Desa Dete, Kecamatan Moyo Utara. Pemerintah menetapkan dan melantik kepala desa melalui mekanisme tersebut, setelah kepala desa yang sebelumnya terpilih dan telah dilantik meninggal dunia.

“Jadi, yang meninggal ini statusnya gugur karena meninggal dunia merupakan takdir. Nanti pimpinan daerah akan menunjuk penjabat yang merupakan ASN di kecamatan,” terangnya.

Untuk sementara, pemerintah daerah akan menyiapkan penjabat guna memastikan pelayanan administrasi, pelaksanaan pemerintahan, dan kegiatan pembangunan desa tetap berjalan. Penunjukan penjabat tersebut sekaligus mengisi kekosongan kepemimpinan hingga masyarakat kembali mengikuti Pilkades sesuai jadwal yang telah direncanakan.

Di sisi lain, DPMD Kabupaten Sumbawa juga tengah mempersiapkan pelantikan kepala desa hasil pemilihan yang telah berlangsung. Hendra menyebutkan, pemerintah daerah menjadwalkan pelantikan kepala desa terpilih pada 19 Oktober mendatang.

DPMD telah menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan kepala desa terpilih kepada pimpinan daerah untuk diproses sebelum pelantikan. Dengan meninggalnya dua calon kepala desa terpilih tersebut, jumlah kepala desa yang akan mengikuti pelantikan menjadi 18 orang. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts