Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Program pembangunan sarana dan prasarana Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Sumbawa pada tahun anggaran 2025, dipastikan dapat berjalan. Sebab, program dengan anggaran sebesar Rp 12,8 miliar itu tidak terdampak refocusing.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Air Minum dan Sanitasi (AmSan), Much. Sofyan, S.T, Jumat (21/3/2025).
Menurut Sofyan, anggaran DAK SPAM tahun 2025 ini tidak terkena refocusing. Sehingga pelaksanaan fisik program tersebut yang dilakukan secara swakelola oleh kelompok masyarakat, dapat dimulai pada April mendatang.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2024, terjadi penurunan anggaran. Tahun lalu, Sumbawa menerima DAK sebesar Rp 22,7 miliar, dengan rincian Rp 13,9 miliar untuk SPAM dan Rp 8,8 miliar untuk sanitasi. Termasuk untuk pembangunan resapan tangki septik dan toilet. Seluruh program tersebut telah diselesaikan dengan baik,” jelasnya.
Namun, terang Sofyan, untuk 2025, anggaran yang tersedia hanya Rp 12,8 miliar akibat keterbatasan anggaran pusat. Oleh karena itu, program sanitasi dan hibah air limbah setempat (reimburse), tidak lagi dialokasikan tahun ini.
Ia menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi merupakan bagian dari upaya mendukung program percepatan penanganan stunting di Kabupaten Sumbawa. Program SPAM tahun 2025 ini akan difokuskan di 15 desa dengan target sambungan rumah (SR) sebanyak 1.821 unit. Desa penerima manfaat meliputi Sepukur, Kekungkung, Batutering, Brang Rea, Dete, Empang Atas, Hijrah, Maronge, Pelat, Pungkit, Sabedo, Sempe, Simu, Tatede dan Emang Lestari.
“Saat ini, tim sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat penerima manfaat di desa-desa tersebut. Kami berharap kontrak kerja dan pelaksanaan fisik proyek yang menggunakan sistem swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dapat dimulai pada April dan selesai pada akhir Desember 2025,” ujar Sofyan.
Ia menegaskan bahwa setelah pembangunan selesai, sarana prasarana air minum tersebut akan diserahkan kepada Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (KP-SPAM) di masing-masing desa. Untuk dikelola, dimanfaatkan dan dipelihara secara berkelanjutan. (DS/02)