Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Hingga saat ini, wacana pengelolaan Pantai Saliper Ate oleh pihak ketiga belum dapat dilakukan. Pasalnya, perlu kehati-hatian dalam penyusunan ketentuannya. Hal ini perlu dilakukan, untuk menghindari timbulnya persoalan hukum dikemudian hari.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo yang diwawancarai, Jumat (21/3/2025) mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Bagian Aset Pemprov NTB, terkait pengelolaan Saliper Ate dengan pihak ketiga. Hanya saja, sekarang ini pengelolaan obyek wisata rata-rata yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga menimbulkan persoalan hukum.
Dedy mengungkapkan, hal itu terjadi karena banyak faktor yang jika tidak diperhatikan dengan hati-hati, banyak pejabat terkait yang bisa terjerat hukum. Sebab itu, untuk kerjasama dengan pihak ketiga, butuh waktu untuk membuat beberapa hal menjadi jelas.
“Itu butuh waktu. Saran teman-teman di Bidang Aset, biar lambat asal selamat. Jangan sampai buru-buru kerjasama dengan pihak ketiga, banyak masalah hukum yang ditimbulkan,” terangnya.
Saat ini, jelas Dedy, pengelolaan Saliper Ate masih di bawah dinas terkait, dalam hal ini di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata. Sejak Februari lalu, pihaknya sudah melakukan penataan di Saliper Ate. Enam orang petugas juga sudah ditempatkan di obyek wisata tersebut, untuk melakukan pembersihan.
Kedepan, pihaknya ingin menata Pantai Saliper Ate menjadi salah satu destinasi unggulan. Pemda berencana menambah sejumlah sarana yang ada di pantai tersebut. Seperti jogging track, lapangan volley pantai serta tempat bermain anak.
“Kami rencanakan tahun ini. Mudah-mudahan bisa dieksekusi tahun ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut Dedy mengatakan, hingga saat ini, belum ada pihak ketiga yang tertarik untuk mengelola Pantai Saliper Ate. Sebab, belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah.
Jadi, memang perlu kehati-hatian dalam penyerahan pengelolaan Saliper Ate kepada pihak ketiga. Untuk pengelolaan dengan pihak ketiga, dapat dilakukan melalui tender atau penunjukan langsung. Namun, ada banyak ketentuan yang harus diperhatikan dengan seksama. (DS/02)