Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gudang penampung jagung di wilayah Kabupaten Sumbawa, Kamis (10/4/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan petani terkait harga pembelian jagung di lapangan yang dinilai jauh di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Apabila pengusaha jagung terbukti curang, maka akan langsung dikenakan sanksi.
Dalam sidak tersebut, wabup meminta para pengusaha untuk mematuhi ketentuan HPP yang telah ditetapkan Presiden. Yakni Rp 5.500 per kilogram untuk jagung dan Rp 6.500 untuk padi. Di lapangan, ia mendapati harga pembelian jagung dari petani hanya berkisar Rp 4.500 untuk kadar air (KA) 15, bahkan turun hingga Rp 3.000-an untuk KA 28.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dijalankan. Harga yang berlaku saat ini di bawah HPP, dan ini tentu merugikan petani,” ujarnya.
Wabup mengungkapkan adanya indikasi permainan harga oleh sejumlah pengusaha. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, akan terus mengawasi agar ketentuan HPP dijalankan secara konsisten.
“Para pengusaha tidak seharusnya memanfaatkan situasi dengan menekan harga petani. HPP adalah kebijakan nasional yang wajib dipatuhi. Alasan biaya produksi dan distribusi ke luar daerah tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melanggar ketentuan tersebut,” tegasnya.
Ia juga mendorong Bulog untuk berperan aktif dalam menyerap hasil panen petani sesuai HPP. Sekaligus mengawasi praktik-praktik perdagangan di tingkat lapangan, agar tidak merugikan petani.
“Bulog harus hadir sebagai bagian dari solusi. Jangan sampai petani terus dirugikan karena lemahnya pengawasan harga,” lanjutnya.
Selain mengecek harga, wabup juga memeriksa alat ukur kadar air jagung yang digunakan pengusaha. Ia menyebutkan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pengukuran yang bisa merugikan petani.
“Jika terbukti melakukan kecurangan, kami tidak akan ragu merekomendasikan pencabutan izin usaha,” tegasnya. (DS/02)