Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa, terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor informal. Tahun ini, sebanyak 26.662 pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Sumbawa menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ), yakni kondisi ketika minimal 35 persen pekerja rentan sektor informal telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, mengatakan perluasan perlindungan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pekerja rentan. Dimana selama ini para pekerja tersebut bekerja tanpa jaminan perlindungan kerja yang memadai.
“Ini adalah perhatian pemerintah terhadap semua pekerja rentan, khususnya sektor informal, agar mereka lebih tenang dalam bekerja,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Menurut Sekda, pekerja sektor informal memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya. Karena itu, pemerintah daerah berupaya memastikan para pekerja tersebut memperoleh perlindungan dasar melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, jumlah pekerja rentan yang dilindungi tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025 lalu, Pemkab Sumbawa telah memberikan perlindungan kepada sekitar 20 ribu pekerja rentan sektor informal.
Peningkatan jumlah peserta tersebut dinilai menjadi indikator positif dalam mendorong tercapainya target Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Sumbawa.
“Kalau minimal pekerja rentan sektor informal sudah terlindungi sekitar 35 persen, maka daerah itu menuju Universal Coverage Jamsostek,” jelasnya.
Selain memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, Pemkab Sumbawa juga berupaya membangun kesadaran para pelaku usaha agar memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.
Menurut Sekda, perusahaan maupun badan usaha pemberi upah harus memiliki komitmen memberikan perlindungan yang sama kepada seluruh tenaga kerja. Agar mereka memiliki kepastian dan rasa aman dalam bekerja.
Karena itu, pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap badan usaha. Hal ini dilakukan, untuk memastikan seluruh pekerja telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita ingin perlindungan pekerja sektor informal maupun formal terus meningkat. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan badan usaha memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pegawainya,” katanya.
Ia menambahkan, program perlindungan bagi pekerja rentan juga diharapkan menjadi pemantik kesadaran bagi para pekerja mandiri. Untuk mulai melindungi diri sendiri melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, perlindungan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk mengurangi risiko ekonomi yang dapat muncul, akibat kecelakaan kerja maupun kematian. (DS/02)

