Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa, tahun ini mulai menerapkan pemasangan stiker pada rumah warga penerima bantuan sosial (bansos). Langkah tersebut dilakukan, sebagai upaya memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Drs. Iwan Sofian, Senin (11/5/2026), mengatakan pemasangan stiker akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Koramil, Polsek, hingga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Pelibatan lintas sektor tersebut dilakukan agar proses verifikasi data penerima bansos berjalan lebih akurat dan transparan.
Menurut Iwan, rencana pemasangan stiker sebenarnya sudah diusulkan sejak beberapa tahun lalu. Namun, baru dapat direalisasikan pada tahun ini setelah melalui berbagai pertimbangan dan evaluasi.
“Pemasangan stiker ini dilakukan untuk memastikan penerima bansos benar-benar masyarakat yang membutuhkan. Kita melibatkan kepala desa, BPD, Koramil, Polsek dan PKH supaya datanya lebih presisi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemasangan stiker bukan satu-satunya metode untuk memverifikasi penerima bansos. Namun, langkah tersebut dipilih karena banyaknya keluhan masyarakat terkait bantuan sosial yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran.
Menurutnya, masih ditemukan warga yang secara ekonomi tergolong mampu, tetapi tetap tercatat sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.
“Masih ada penerima bansos yang sebenarnya tidak berhak. Ada yang punya traktor empat, tetapi masih menerima bantuan,” katanya.
Dinas Sosial, lanjut Iwan, juga terus melakukan konsolidasi internal bersama jajaran terkait, termasuk pemerintah desa, kecamatan, dan BPD. Hal ini dilakukan, untuk memperkuat pengawasan serta pembaruan data penerima bantuan sosial.
Ia mengakui kebijakan pemasangan stiker bisa dianggap sensitif oleh sebagian masyarakat. Namun, langkah tersebut dinilai perlu dilakukan, demi mencegah penyalahgunaan bantuan sosial.
“Kalau dibilang sensitif memang iya. Tapi ini salah satu upaya agar bansos tepat sasaran. Karena bagaimana caranya kita mencegah orang yang mohon maaf, tidak punya malu, tetap mendapatkan bansos,” ungkapnya.
Iwan menjelaskan, apabila ada penerima bansos yang menolak rumahnya dipasangi stiker, maka pemerintah akan meminta yang bersangkutan menandatangani berita acara pengunduran diri sebagai penerima bantuan sosial.
Selain pemasangan stiker, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah lain untuk memperkuat validasi data penerima bansos dengan tetap melibatkan unsur terkait di tingkat desa dan kecamatan.
Ia menambahkan, pendataan penerima bansos dari Kementerian Sosial dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, pendataan formal oleh petugas desa yang dilakukan setiap bulan dan dievaluasi melalui musyawarah desa setiap tiga bulan sekali.
Kedua, melalui partisipasi masyarakat dalam program Cek Bansos. Dalam program tersebut, masyarakat dapat mendaftarkan diri secara mandiri sebagai calon penerima bantuan sosial. Selain itu, warga juga dapat melaporkan masyarakat yang dinilai tidak layak menerima bansos, namun masih tercatat sebagai penerima.
“Kalau ada laporan masyarakat, langsung dilakukan pengecekan. Karena data penerima bansos ini sangat dinamis dan terus diperbarui setiap bulan,” jelasnya. (DS/02)

