Dinamikasumbawa.com, SUMBAWA- Pembayaran kompensasi kerugian pembangunan jaringan irigasi Bendungan Beringin Sila, sudah dilakukan. Namun, hanya sebagian kecil masyarakat yang terdampak, yang menyetujui besaran ganti kerugian itu.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Surbini, SE., MM, mengatakan, dalam pembayaran itu sebagian para pihak telah setuju. Bagi yang telah setuju, akan divalidasi kembali untuk diproses pembayaran ganti ruginya. Karena proses pembayaran ganti ruginya dilakukan langsung oleh kementerian ke rekening penerima.
Namun, ada masyarakat yang tidak menyetujui besaran ganti rugi tersebut. Karena, warga tersebut ingin agar nilai ganti ruginya ditambah.
Surbini mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari tim penilai, nilai ganti rugi itu sudah tidak bisa berubah dan bersifat final. Hal ini disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan oleh tim penilai kepada tim pengadaan tanah.
Atas dasar inilah tim tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa menaikan nilai ganti rugi sesuai keinginan sejumlah masyarakat itu. Sebab, hal ini juga sudh sesuai dengan ketentuan.
Surbini berharap, agar warga bisa menerima jumlah ganti rugi itu. Bagi yang belum setuju, dananya juga tidak langsung dititipkan di pengadilan. Sebab,harus melalui proses selanjutnya. Dimana dalam proses ini nanti, pihak pengadilan akan mendatangi warga bersangkutan, untuk melakukan konfirmasi. Jika warga tersebut tetap tidak menerima besaran ganti rugi, maka dananya akan langsung dititipkan di pengadilan. (DS/02)