Dinamikasumbawa.com, SUMBAWA- Sejumlah obat sirup yang mengandung zat terlarang yang beredar di puskesmas ataupun apotek di Kota Sumbawa, akan segera dikembalikan. Menyusul dilakukannya turun lapangan terkait pengawasan obat oleh Dinas Kesehatan Sumbawa, BPOM Mataram dan Polres Sumbawa.
Kepala Seksi Farmasi Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Indah Komalasari, S.Farm., Apt, mengatakan, pihaknya telah turun ke sejumlah puskesmas dan apotek di Kota Sumbawa. Pengawasan ini dilakukan sesuai arahan Kementerian Kesehatan RI, setelah ditemukan banyaknya anak-anak yang mengalami gagal ginjal.
Diungkapkan, pada Agustus hingga September 2022 lalu, juga terjadi lonjakan kasus gagal ginjal pada anak di Indonesia. Setelah ditelusuri, kasus ini terjadi dikarenakan obat sirup yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol. Akhirnya pemerintah mengeluarkan keputusan untuk menghentikan peredaran obat yang mengandung zat yang terlarang tersebut.
Indah mengungkapkan, dari hasil turun lapangan ditemukan lima obat sirup yang mengandung cemaran zat itu. Saat ini, penanggungjawab atau pemilik apotek sudah berkomitmen untuk mengembalikan obat tersebut. Adapun prosedur pengembalian obat yang ditarik dari peredaran adalah, apotek memisahkan obat tersebut dan diberi tanda. Kemudian akan dikembalikan langsung ke industri obat atau produsen farmasi selaku sumber pembelian obat. Sehingga bisa difokuskan pemusnahannya secara terpusat.
Lebih lanjut Indah mengatakan, para penanggung jawab apotek sudah memiliki kesadaran dan segera memisahkan obat tersebut, setelah ada pengumuman larangan dari Kementerian Kesehatan. Kemudian langsung mengajukan pengembalian ke industri atau produsen farmasi. Disarankan kepada masyarakat, agar mematuhi arahan pemerintah. Karena pemerintah sudah merilis jenis obat yang aman untuk dikonsumsi.
Orang tua juga diminta untuk dapat mencatat obat yang diberikan secara mandiri kepada anaknya yang sakit. Namun, jika memang kondisi sang anak masih memburuk setelah diberikan obat, diharapkan agar dirujuk ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit. (DS/02)