Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Seorang warga binaan Lapas Kelas II A Sumbawa, dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2023. Pasalnya, yang bersangkutan mendapatkan remisi pada peringatan HUT RI ke-78 tahun ini.
Upacara pemberian remisi ini, dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Sumbawa, Kamis (17/8/2023) pagi. Pemberian remisi secara simbolis diberikan oleh Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, selaku inspektur upacara.
Kepala Lapas Kelas II A Sumbawa, M. Fadli mengatakan, tahun ini remisi diberikan kepada 464 warga binaan. Sebelumnya, diajukan permohonan remisi terlebih dahulu terhadap para warga binaan yang telah memenuhi syarat. “Semua warga binaan yang diusulkan, semuanya turun (dikabulkan, red),” ujar Fadli.
Diungkapkan, remisi ini dibagi menjadi dua kategori, yakni Remisi Umum I dan II. Remisi Umum I adalah pemotongan sebagian masa tahanan para warga binaan. Dalam Remisi Umum I ini, jumlah potongan yang diberikan bervariasi. Dimana remisi satu bulan diberikan kepada 96 orang. Remisi dua bulan diberikan kepada 74 orang. Remisi tiga bulan diberikan kepada 135 orang. Remisi empat bulan diberikan kepada 118 orang. Remisi lima bulan diberikan kepada 34 orang. Kemudian remisi enam bulan diberikan kepada tujuh orang.
Dalam tahun ini, yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak satu orang.
Fadli menjelaskan, ada sebagian warga yang belum mendapatkan remisi tahun ini. Pasalnya, yang bersangkutan belum menjalani masa hukuman selama enam bulan. Sebab, sesuai aturan, warga binaan yang mendapatkan remisi adalah yang sudah menjalani hukuman enam bulan. “Kalau dia baru satu bulan, belum bisa diusulkan. Namun bisa diusulkan remisi susulan nantinya,” terang Fadli.
Remisi sendiri baru bisa diusulkan kepada warga binaan dengan sejumlah persyaratan. Sepeti adanya pernyataan dari kalapas, mengikuti semua program pembinaan di lapas dan tidak melakukan pelanggaran dalam satu tahun terakhir.
Menurut Fadli, pihaknya terus berupaya untuk melakukan pembinaan kepada para penghuni Lapas. Yakni dengan membentuk kepribadian dan memberikan keterampilan kepada warga binaan. Dengan demikian, saat bebas para warga binaan ini bisa diterima dan berperan aktif di tengah masyarakat.
Kepada warga binaan diharapkan untuk terus konsisten kembali menjadi baik. Pihaknya juga konsisten dalam memberikan pembinaan. Sehingga pengaruh baik bisa lebih mendominasi dalam diri warga binaan. Agar yang bersangkutan tidak lagi kembali melakukan perbuatan yang melanggar aturan. (DS/02)