Satgas MBG Sumbawa Segera Sidak 26 SPPG

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA– Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Sumbawa, segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 26 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh SPPG menjalankan pelayanan, sesuai standar operasional dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG di daerah. Untuk mematangkan pelaksanaannya, Satgas MBG Kabupaten Sumbawa menggelar rapat koordinasi (rakor).

Sekda Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, memimpin langsung rakor tersebut. Budi juga bertindak sebagai Ketua Satgas MBG Kabupaten Sumbawa.

Ditemui, Rabu (4/11/2026), Budi menjelaskan bahwa rakor tersebut secara khusus membahas tindak lanjut surat Mendagri. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh SPPG menjalankan program MBG dengan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

“Rakor koordinasi Satgas MBG untuk menindaklanjuti surat edaran Mendagri,” kata Budi.

Sebagai tindak lanjut, Satgas akan segera turun langsung memeriksa 26 SPPG yang sudah beroperasi di Kabupaten Sumbawa. Tim akan melakukan pemeriksaan lapangan, untuk menilai kesesuaian pengelolaan dan pelayanan masing-masing SPPG.

“Satgas akan segera turun ke SPPG yang sudah operasional, sekitar 26 di Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan sidak, Satgas menggunakan 14 indikator utama sebagai pedoman penilaian. Indikator tersebut mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi.

Pemeriksaan meliputi proses pengelolaan makanan, mekanisme distribusi, hingga pemenuhan standar kelayakan higienis. Tim juga akan memeriksa ketersediaan bahan baku serta sistem pengelolaan dan penanganan limbah.

Menurut Budi, seluruh indikator tersebut menjadi perhatian Satgas untuk memastikan setiap SPPG menjalankan operasional sesuai ketentuan. Pemeriksaan juga akan berlangsung tanpa pemberitahuan jadwal kepada pengelola SPPG.

“Ini menjadi bagian yang perlu dipastikan oleh Satgas dan kita akan menjalankan surat edaran Mendagri. Terkait jadwal, kita tidak sampaikan ke SPPG,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Satgas akan menetapkan empat kategori rekomendasi penilaian. Kategori pertama, sangat layak. Kedua, sangat layak dengan perbaikan minor. Ketiga, sangat layak dengan perbaikan mayor. Keempat, tidak layak.

Keempat kategori itu akan menjadi dasar pelaporan hasil evaluasi terhadap masing-masing SPPG. Satgas akan mencatat seluruh temuan lapangan dan menyampaikan hasil penilaian melalui aplikasi resmi yang telah disediakan pemerintah.

Budi menegaskan, kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap SPPG yang memperoleh penilaian tidak layak berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Dalam Negeri. Satgas MBG Kabupaten Sumbawa tidak memiliki kewenangan langsung untuk menjatuhkan sanksi kepada pengelola SPPG.

Dalam mekanisme tersebut, Satgas bertugas melakukan pemeriksaan, memberikan penilaian, serta melaporkan hasil evaluasi. Selanjutnya, BGN dan Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan masing-masing. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts