Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Pendapatan asli daerah dari retribusi parkir pada event MXGP Samota 2023 ini, masih belum diketahui jumlahnya. Sebab, hingga saat ini masih dilakukan perhitungan hasil retribusinya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa, Drs. Zainal Abidin mengatakan, ada beberapa kantong parkir di kawasan tersebut. Dimana kawasan parkir di dalam arena sirkuit diatur oleh Pemda Sumbawa. Sementara area parkir di sekitar sirkuit diatur oleh masyarakat selaku pemilik lahan. “Jadi yang parkir itu satu lokasi dikelola pihak ketiga. Kalau dikelola perhubungan itu ada beberapa titik termasuk kerjasama dengan pihak bank,” ujar Abidin.
Dijelaskan, hingga saat ini jumlah retribusi parkir tersebut masih dihitung. Sebab, ada sebagian ongkos parkir yang dibayarkan menggunakan aplikasi. Dalam hal ini, pihak bank bekerja dengan mahasiswa perguruan tinggi untuk membantu masyarakat membayar ongkos parkir menggunakan aplikasi yang sudah ditentukan.
Abidin mengungkapkan, pada hari pertama, diketahui ada 100 orang warga yang membayar ongkos parkir menggunakan aplikasi. Sementara pada hari kedua, ada sekitar 200 orang yang melakukan pembayaran melalui aplikasi tersebut.
Untuk kawasan parkir VIP dan VVIP langsung diawasi oleh Dinas Perhubungan. Adapun ongkos parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 5 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp 10 ribu. Retribusi yang sudah dibayarkan inilah yang saat ini masih dihitung oleh pihaknya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam pengaturan parkir, pihaknya mengupayakan masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya di areal parkir yang disediakan pemerintah. Apabila lokasinya sudah penuh, barulah diarahkan ke lokasi parkir yang disediakan oleh masyarakat di luar sirkuit.
Untuk retribusi parkir yang dipungut oleh masyarakat di lahan pribadinya, tidak disetorkan ke kas daerah. Hal ini dilakukan, guna menghindari konflik yang terjadi antara pemerintah dengan masyarakat. (DS/02)