Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Ternyata, PT Mineral Nusa Drillindo (MND) yang merupakan sub kontraktor PT AMNT, telah terdaftar di Disnakertrans Kabupaten Sumbawa. Informasi ini diluruskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, S.Sos., M.Si, terkait pemberitaan yang sebelumnya telah dipublikasikan.
Varian akrabnya disapa, Sabtu (8/3/2025) sebelumnya menyatakan bahwa PT MND dan ISS—dua perusahaan subkontraktor PT AMNT yang beroperasi di Blok Dodo-Rinti Kabupaten Sumbawa, belum terdaftar di Disnakertrans Sumbawa. Namun, khusus PT MND, ternyata sudah melapor atau mendaftarkan diri ke Disnakertrans Kabupaten Sumbawa pada Tahun 2023. Namun pada tahun 2025 ini, PT MND belum meng-update tenaga kerjanya. Seharusnya, laporan terkait tenaga kerja ini dilaporkan perusahaan setiap tahun atau mengajukan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan). Dimana didalamnya dilampirkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Biasanya di setiap perusahaan ada namanya PKWT. Sebab ada bekerja dikontrak selama tiga bulan, ada enam bulan dan ada juga setahun. Karena itu perusahaan wajib menyerahkan WLKP setiap tahun agar pemerintah melalui leading sektor terkait dapat mengetahui dan melakukan pengawasan sehingga kewajiban perusahaan maupun hak tenaga kerja terpenuhi,” jelasnya.
Disinggung terkait PT ISS, perusahaan yang bergerak di bidang catering, Varian menegaskan tidak terdaftar di Disnakertrans Kabupaten Sumbawa. Perusahaan itu juga samasekali tidak pernah melaporkan kegiatannya, terutama terkait tenaga kerja.
Ia berharap seluruh perusahaan di bidang apapun yang beroperasi atau berinvestasi di Kabupaten Sumbawa. Untuk melaporkan keberadaan perusahaannya, maupun kondisi tenaga kerjanya setiap tahun ke dinasnya.
Selain perintah undang-undang, terang Varian, ini juga bagian dari pengawasan yang dilakukan pihaknya. Terutama terkait dengan kewajiban perusahaan dan hak para karyawan. Terlebih mengenai jaminan kesehatan dan asuransi keselamatan kerja. Misalnya kepemilikan Jamsostek, BPJS maupun jumlah tenaga kerja, standar upah yang sesuai, serta keselamatan dalam bekerja.
“Meski kantornya di luar Sumbawa, ketika wilayah operasionalnya di Sumbawa, wajib perusahaan itu melaporkan diri di Disnakertrans Sumbawa. Dengan tidak melapor, kami kesulitan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah melaksanakan kewajibannya dalam memenuni hak-hak karyawan,” tandasnya.
Seperti diberitakan, terungkapnya permasalahan ini berawal dari kasus kecelakaan yang menimpa karyawan PT MND dan PT ISS, dua perusahaan sub kontraktor PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Dalam kecelakaan bus terbalik yang terjadi di wilayah Kecamatan Lunyuk, Rabu, 5 Maret 2025 pukul 14.30 Wita ini menyebabkan dua orang meninggal dunia, luma luka berat dan 19 orang luka ringan.
Sebelum kejadian, Bus Mitsubishi Andika yang dikemudikan S, melaju dari arah Sumbawa menuju lokasi tambang PT AMNT dengan mengangkut 26 orang penumpang yang sebagian besar adalah karyawan tambang. Saat menanjak di Peruak Gantung, mesin bus mendadak mati. Pengemudi membanting setir ke arah kiri, yang menyebabkan kendaraan tersebut terbalik. (DS/02)