Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi memperoleh persetujuan penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 850 Tahun 2026, sebagai langkah strategis memperkuat penerapan sistem merit dalam pengelolaan sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP, Senin (3/8/2026), mengatakan bahwa persetujuan dari BKN merupakan tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang profesional, transparan, dan berbasis kompetensi.
“Persetujuan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk menerapkan manajemen talenta secara optimal sesuai tahapan, pedoman, dan ketentuan yang berlaku. Tujuannya agar pengembangan karier ASN benar-benar didasarkan pada kompetensi, potensi, kinerja, dan integritas,” ujar Sekda.
Menurutnya, Manajemen Talenta ASN merupakan sistem pengelolaan karier yang bertujuan mengidentifikasi, mengembangkan, dan menempatkan pegawai terbaik untuk mengisi jabatan strategis berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan potensi. Sistem tersebut menjadi bagian penting dalam implementasi sistem merit di lingkungan pemerintahan.
Ia menjelaskan, dengan diterbitkannya Keputusan Kepala BKN Nomor 850 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sumbawa memiliki dasar untuk melaksanakan pengembangan talenta dan karier ASN melalui mobilitas talenta yang dilakukan secara objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel.
“Dalam proses pengisian jabatan melalui manajemen talenta, kami tetap akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara. BKN juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sekda menambahkan, persetujuan tersebut juga menjadi dasar dalam pengisian jabatan ASN yang masih kosong. Setiap jabatan nantinya akan diisi oleh aparatur yang memiliki kompetensi, kinerja, potensi, serta rekam jejak yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Pemerintah Kabupaten Sumbawa ingin memastikan bahwa setiap jabatan diisi oleh orang yang tepat sesuai kapasitasnya. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat akan semakin berkualitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekda mengungkapkan bahwa proses pemetaan ASN dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan platform milik BKN. Seluruh ASN diwajibkan melengkapi data dan mengikuti pemetaan kompetensi sebagai bagian dari pembentukan talent pool.
“Dari hasil pemetaan itu akan diketahui posisi masing-masing ASN berdasarkan kinerja, kompetensi, dan potensinya. Hasil tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan kandidat yang layak menduduki jabatan tertentu,” katanya.
Kedepan manajemen talenta akan menjadi acuan utama dalam pengisian jabatan maupun penyusunan kebutuhan formasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
“Harapan kami, sistem ini mampu mempertemukan kebutuhan organisasi dengan potensi terbaik yang dimiliki ASN. Dengan begitu, reformasi birokrasi di Kabupaten Sumbawa semakin kuat dan pelayanan publik semakin optimal,” tandasnya. (DS/02)

