Pemetaan UMKM Sumbawa, Tata Ruang Jadi Kunci

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa tengah menyusun langkah strategis untuk melakukan pemetaan lokasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di kawasan Kota Sumbawa. Langkah ini diambil untuk mendukung penataan sektor UMKM agar lebih tertib, terarah, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum maupun lingkungan.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMIndag) Kabupaten Sumbawa, Adi Nusantara, Jumat (3/10/2025), menjelaskan bahwa proses pemetaan ini merupakan tindak lanjut dari direktif Bupati Sumbawa terkait pengaturan lokasi UMKM di ruang publik. Dalam hal ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mendapatkan masukan terkait tata ruang. Termasuk memastikan apakah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat dimanfaatkan untuk kegiatan UMKM.

Menurut Adi, keberpihakan terhadap UMKM bukan hanya kebijakan lokal, melainkan juga amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang memberikan berbagai keistimewaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Misalnya, penyediaan ruang usaha di area publik seperti terminal dan bandara dengan proporsi minimal 30 persen, serta alokasi 20 persen ruang di area RTH untuk lapak UMKM.

Namun, Adi menegaskan bahwa penataan yang tertib tetap menjadi prinsip utama. Sebab, tanpa perencanaan yang baik, kehadiran lapak UMKM di ruang publik bisa menyebabkan kemacetan, ketidakteraturan, bahkan konflik antar pelaku usaha.

“UMKM memang tulang punggung ekonomi rakyat, tetapi tetap harus diatur supaya tidak menimbulkan kesemrawutan. Oleh karena itu, kami sedang menyusun zonasi yang jelas, mana wilayah yang boleh dan tidak boleh digunakan,” jelasnya.

Rencananya, wilayah Kota Sumbawa akan dibagi dalam tiga kategori zonasi. Yakni zona hijau (boleh digunakan UMKM), zona kuning (penggunaan terbatas atau bersyarat), dan zona merah (area yang harus steril dari kegiatan usaha).

Adi juga mengungkapkan bahwa hasil pemetaan lokasi UMKM ini akan diusulkan untuk menjadi bagian dari Peraturan Bupati (Perbup), sebagai revisi terhadap aturan penataan UMKM yang sudah ada. Tujuannya agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengatur dan mengelola keberadaan UMKM di ruang publik.

“Ada usulan agar hasil pemetaan ini dijadikan Perbup baru. Ini ide menarik dan kami dukung. Dengan begitu, penataan UMKM bisa berjalan lebih sistematis dan terintegrasi,” ujarnya.

Agar proses ini berjalan efektif, pihaknya telah meminta agar segera dibentuk Surat Keputusan (SK) tim pendampingan yang akan mengawal pelaksanaan direktif Bupati ini. Tim tersebut akan melibatkan lintas instansi teknis, serta perwakilan dari forum UMKM dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kita ingin melahirkan produk kebijakan yang tidak hanya top-down, tapi juga melibatkan aspirasi para pelaku UMKM. Ini penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak justru mematikan usaha kecil, melainkan menjadi panduan penataan yang adil dan berkelanjutan,” tegas Adi.

Dalam proses pemetaan ini, kata Adi, perhatian utama adalah pada penyediaan lokasi usaha yang layak, strategis, dan tidak melanggar aturan tata ruang. Selain itu, zona yang ditetapkan nantinya juga akan mempertimbangkan potensi ekonomi kawasan, agar UMKM yang ditempatkan bisa benar-benar berkembang.

Ia berharap, upaya ini akan menghasilkan peta jalan penataan UMKM yang lebih jelas dan berjangka panjang, sejalan dengan visi pembangunan daerah berbasis ekonomi kerakyatan.

“Kita ingin Sumbawa jadi daerah yang ramah UMKM, tapi tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi semua. Itu bisa terwujud kalau penataan lokasi dilakukan dengan pendekatan yang matang,” pungkasnya. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts