Oleh : Maulana Malik, Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Tekhnologi Sumbawa, Jurusan Manajemen Inovasi
Mahasiswa yang mengikuti Kampus Merdeka di Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) sekolah pascasarjana program studi magister manajemen inovasi diharapkan dapat mengembangkan kreativitas dan kemampuan mahasiswa untuk berinovasi.
Mahasiswa Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) program studi magister manajemen inovasi, Maulana Malik ingin meningkatkan pelayanan publik khususnya dibidang keimigrasian kepada masyarakat. Serta sebagai langkah progresif dalam peningkatan jumlah penerbitan paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar. Salah satu program inovasi yang dilaksanakan adalah adalah Paspor Simpatik. Paspor Simpatik adalah layanan khusus yang disediakan bagi masyarakat pada akhir pekan atau hari Sabtu dan Minggu.
Layanan paspor simpatik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi yang ada di seluruh Indonesia merupakan jawaban atas permasalahan yang muncul bagi pemohon paspor yang memiliki aktifitas padat di hari kerja. Paspor simpatik memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus paspor di akhir pekan pada hari Sabtu dan Minggu. Masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk memohon paspor karena segudang kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan merupakan sasaran utama layanan paspor simpatik.
Layanan ini diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan.
Untuk jadwal layanan Paspor Simpatik bisa saja berbeda, tergantung ketentuan masing-masing Kantor Imigrasi. Adapun SOP serta langkah-langkahnya, yaitu : Cek informasi layanan Paspor Simpatik pada Kantor Imigrasi tujuan, pengecekan ini bisa dilakukan melalui media sosial atau konfirmasi ke Kantor Imigrasi yang dituju, Persiapkan dokumen yang dibutuhkan, persyaratan dokumen pada layanan Paspor Simpatik ini dengan syarat dokumen pembuatan jenis permohonan paspor.
Adapun syarat pengajuan paspor baru yaitu :
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta kelahiran/buku nikah/ijazah
Sedangkan, syarat penggantian paspor lama yaitu :
– KTP
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta kelahiran/buku nikah/ijazah
– Paspor lama
Selanjutnya mendatangi Kantor imigrasi terdekat dengan dengan membawa dokumen yang telah disebutkan sebelumnya dan petugas imigrasi akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen syarat pembuatan paspor. Setelah proses pengecekan dokumen dan dokumen dinyatakan lengkap, pemohon perlu melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor.
Apabila semua syarat sudah lengkap dan biaya pembuatan paspor telah dibayar, maka proses akan dilanjutkan ke tahap pengambilan foto dan sidik jari. Tahap selanjutnya adalah wawancara, setelah melakukan wawancara, pemohon akan melalui tahapan verifikasi dan adjudikasi berkas untuk memastikan tidak ada data ganda atau salah. Jika sudah diverifikasi tidak ada data yang salah atau ganda maka tahapan pembuatan paspor selesai. Selanjutnya, pengguna cukup menunggu hingga paspor selesai dicetak, proses ini biasanya berlangsung dalam 4 hari kerja. Untuk biaya pembuatan paspor simpatik, tarifnya sama dengan tarif pembuatan paspor pada umumnya. Adapun tarifnya yaitu : Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp. 350.000.
Pasport Simpatik juga merupakan wujud pemenuhan aspirasi masyarakat yang membutuhkan pelayanan paspor yang fleksibel dan langsung menjadi kebijakan yang diimplementasikan secara nasional. Pelayanan Paspor ini juga diharapkan dapat memberi kemudahan, kenyamanan percepatan pelayanan permohonan paspor dimasa tatanan baru (new normal) saat ini kepada masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar yakni Kabupaten Sumbawa Besar dan Kabupaten Sumbawa Barat tanpa harus meninggalkan tempat kerjanya atau tempat tinggalnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait paspor simpatik bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi kelas II TPI Sumbawa Besar yang beralamat di Jl.Garuda No.131 Labuhan Sumbawa Kabupaten Sumbawa Besar atau menghubungi kontak petugas di nomor : 08113869697 dan mengunjungi Website kami di kanimsumbawa.kemenkumham.go.id. (***)