Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Polres Sumbawa berhasil mengungkap sedikitnya 48 kasus perjudian, minuman keras dan prostitusi selama Operasi Pekat Rinjani 2023. Dalam operasi ini, sebanyak 56 tersangka berhasil diamankan.
Keberhasilan ini diungkap dalam jumpa pers, Jumat (31/3), dipimpin Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, SIK., MH didampingi Wakapolres Sumbawa, Kompol. Rafles P. Girsang SIK, Plh. Kasat Reskrim, IPTU. Mochamad Ramdhani, S.Tr.K, Kasat Res Narkoba, IPTU. Malaungi, SH., MH, dan Plh. Kasi Humas, IPDA. Dwi Nuryanto A.Md.
Kapolres memaparkan, pengungkapan kasus pada Operasi Pekat ini telah mencapai target. Seluruh pengungkapan target operasi (TO) dan non TO, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Sumbawa beserta polsek jajaran. Adapun rinciannya yakni tujuh kasus perjudian dengan sembilan tersangka. Kemudian satu kasus prostitusi dengan satu orang tersangka. Sementara penjualan miras sebanyak 40 kasus dengan 46 tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.125 botol miras berbagai jenis.
Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka, beragam. Dicontohkan, dalam kasus perjudian togel, dijual secara online dan offline. Para penjual juga berperan sebagai bandar dengan menggunakan akun lewat situs judi online. Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta.
Kemudian kasus prostitusi, dilakukan di kos-kosan dengan modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual kepada laki-laki dan menerima keuntungan. Tersangkanya dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp 15 ribu.
Selanjutnya miras, para pelaku menyembunyikannya di rumah dan kios. Para tersangka dikenakan tindakan pidana ringan karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015 pasal 25 tentang Larangan Menjual Minuman Keras.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk bekerjasama dan bersinergi dalam menjaga kamtibmas. Sehingga kondusifitas di wilayah hukum Polres Sumbawa tetap terjaga. Pihaknya akan terus menyampaikan imbauan serta meningkatkan patroli untuk memberikan rasa aman di tengah masyarakat. Apabila ditemukan tindak pidana, maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (DS/02)