Dinamikasumbawa.com, SUMBAWA- Pemda Sumbawa, melayangkan surat ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB. Hal ini dilakukan, untuk meminta agar kebijakan pengiriman ternak keluar daerah kembali diberlakukan.
Kadisnakeswan Kabupaten Sumbawa, H. Junaidi S.Pt, mengatakan, pihaknha telah melayangkan surat tersebut. Permintaan tersebut harus disampaikan, terang Haji Jun-akrabnya disapa. Karena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan sapi dan kerbau yang melanda Indonesia sangat berdampak pada perekonomian masyarakat di Kabupaten Sumbawa. dimana sebagian besar menggantungkan hidupnya pada sektor petemakan. “Kami telah mengirimkan surat ke Disnakeswan Provinsi NTB agar pengiriman ternak kembali bisa dilakukan,” ujarnya.
Haji Jun, akrabnya disapa mengungkapkan, selama ini ternak sapi dan kerbau merupakan investasi masyarakat untuk berbagai hal. Seperti untuk menyekolahkan anak, acara keagamaan, modal usaha dan lain sebagainya.
Kabupaten Sumbawa sendiri, merupakan salah satu daerah lumbung ternak untuk memenuhi kebutuhan daging daerah lain pada saat hari raya Idul Adha dan Idul Fitri. Dengan adanya PMK maka Kabupaten Sumbawa sudah tidak dapat lagi mengeluarkan ternaknya sebagai salah satu sumber PAD terbesar seperti tahun sebelumnya. Sementara pihaknya tetap mendapat permintaan ternak sebagai pemenuhan daging di beberaa daerah tujuan, seperti pulau Kalimantan dan Sumatera.
Haji Jun menyebutkan, saat int kasus PMK sudah terlaporkan terdapat di 17 kecamatan dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa. Menghadapi hal ini, pihaknya sudah melakukan penanganan cepat. Dengan melakukan biosekuriti, pengobatan dan melaksanakan vaksinasi PMK pada ternak secara masif di 24 kecamatan yang di Kabupaten Sumbawa. “Sebagai bahan pertimbangan kami telah melaksanakan vaksinasi PMK sebanyak 81.186 ekor dan saat ini masih terus berlangsung. Selain itu kami juga sudah memasang barcode terhadap ternak. Sehingga hal ini yang menjadi acuan dan syarat untuk kami meminta agar pengiriman ternak kembali bisa dibuka,” pungkasnya. (DS/02)