Ini Jumlah Perolehan Kursi dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Terpilih

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Jumlah perolehan kursi partai politik dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa terpilih, resmi ditetapkan KPU. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang dilaksanakan, Kamis (2/5/2024).

Jumlah kursi masing-masing partai yang telah ditetapkan yakni, PKB sebanyak empat kursi, Gerindra sebanyak lima kursi, PDIP sebanyak lika kursi, Golkar sebanyak enam kursi, NasDem sebanyak lima kursi, Partai Buruh sebanyak nol kursi, Gelora sebanyak empat kursi, PKS sebanyak enam kursi, PKN sebanyak nol kursi, Hanura sebanyak nol kursi, Garuda sebanyak nol kursi, PAN sebanyak empat kursi, PBB sebanyak nol kursi, Demokrat sebanyak tiga kursi, PSI sebanyak nol kursi, Perindo sebanyak nol kursi, PPP sebanyak tiga kursi dan Partai Ummat sebanyak nol kursi.

Adapun anggota DPRD Kabupaten Sumbawa terpilih untuk Dapil 1 yakni, H. Zainuddin Sirat, H. Jabir, Muhammad Takdir, Gahtan Hanu Cakita, Saipul Arif, Zulfikar Demitry, H. Muhamad Ansori, Ridwan dan Sandi.

Pada Dapil 2 yakni Muhammad Zain, Juliansyah, Edy Syarifuddin, Nanang Nasaruddin, Edwan Purnama, Syamsul Hidayat, I Nyoman Wisma, Kaharuddin Z, Sukiman K dan Syukri.

Pada Dapil 3 yakni, Puji Latri, H. Rusdi. Hj. Jamila, Ema Yuniarti, Ahmad Nawawi, Syaifullah, Hasanuddin, Muhammad Faesal dan Abron Ishak.

Pada Dapil 4 yakni, Andi Rusni, Zohran, Adizul Syahabuddin, Ademudhita Noorsyamsu, Sri Wahyuni dan Ida Rahayu.

Pada Dapil 5 yakni, H. Andi Mappeleppui, Abdul Rafiq, M. Taufik, Muhammad Tahir, Sri Hastuti, Alen Taryadi, M. Berlian Rayes, Bunardi, Gitta Liesbano, Marliaten dan Sri Wahyuni.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa, Heri Kurniawansyah mengatakan, rapat pleno terbuka tersebut dilakukan secara serempak di Indonesia. Rapat pleno ini khusus bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Kabupaten Sumbawa merupakan wilayah yang tidak terdapat lokus PHPU tersebut. Sehingga Sumbawa juga melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa pada Pemilu tahun 2024,” ujarnya.

Heri mengungkapkan, dasar dilakukan rapat pleno tersebut adalah PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Dimana pleno harus dilakukan tiga hari setelah mendapatkan surat dari MK terkait lokus PHPU. Sehingga dalam keterangannya bahwa kabupaten/kota yang tidak terdapat lokus PHPU yang telah terregistrasi di Buku Register MK, wajib melaksanakan rapat pleno terbuka ini. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts