GTT dan Honorer Sumbawa Tidak Akan Dipecat 

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa memastikan tenaga Guru Tidak Tetap (GTT) dan honorer yang bertugas di sekolah negeri, tidak akan dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja hingga akhir tahun 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Amir Mahmud. Penegasan ini disampaikan, menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Menurut Amir, surat edaran tersebut justru menegaskan bahwa pemerintah daerah dilarang melakukan pemecatan terhadap tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru GTT dan honorer yang selama ini bertugas di satuan pendidikan negeri.

“Berdasarkan surat edaran tersebut, pemerintah daerah tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap guru GTT dan honorer,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, untuk tetap melanjutkan penugasan guru non ASN di satuan pendidikan negeri. Dalam aturan tersebut juga disebutkan batas penugasan hingga 31 Desember 2026.

Terkait hal itu Amir menegaskan, batas waktu tersebut bukan berarti para tenaga honorer akan diberhentikan. Melainkan menyesuaikan dengan masa kontrak kerja tahunan yang berlaku di masing-masing sekolah.

“Pembatasan waktu itu mengacu pada kontrak kerja mereka selama satu tahun di sekolah. Untuk kebijakan tahun 2027 dan seterusnya, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian,” jelasnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, lanjutnya, juga tengah menyiapkan berbagai skenario. Agar para GTT dan honorer tetap dapat ditugaskan di sekolah-sekolah yang masih membutuhkan tenaga pendidik.

Selain itu, para GTT yang selama ini mengisi kekurangan tenaga pengajar, akan diprioritaskan mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap.

“Pemerintah sedang mengatur skenario agar GTT dan honorer yang ada saat ini bisa mengikuti seleksi ASN sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah,” katanya.

Amir kembali menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemecatan terhadap tenaga GTT dan honorer yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Namun, pemerintah tetap memberlakukan moratorium pengangkatan tenaga honorer baru pada tahun 2027, sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat.

“Intinya tidak ada PHK terhadap GTT dan honorer yang sudah terdaftar di Dapodik. Tetapi untuk pengangkatan honorer baru masih belum diperbolehkan karena masih dalam masa moratorium,” tegasnya.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, jumlah tenaga GTT, honorer, dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tercatat saat ini mencapai 1.576 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.217 orang merupakan tenaga GTT, sementara yang telah terdaftar di Dapodik hingga 31 Desember 2024 sebanyak 230 orang.

Amir berharap keluarnya surat edaran tersebut tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer dan GTT. Sebaliknya, regulasi itu diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah, untuk tetap mempertahankan keberadaan mereka sekaligus memastikan pembayaran tunjangan dapat terus dilakukan.

“Surat edaran ini justru menjadi rujukan pemerintah untuk mempertahankan tenaga GTT dan honorer serta menjamin pembayaran hak-hak mereka,” pungkasnya. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts