Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Masyarakat di Kabupaten Sumbawa belakangan ini mulai kesulitan mendapatkan tabung gas 3 kilogram. Namun, ditengah kesulitan ini, warga mendapati ada pihak tertentu yang membeli gas bersubsidi itu secara borongan. Untuk kemudian dijual lagi dengan harga yang cukup tinggi.
Salah seorang warga Kecamatan Sumbawa, Rabiatul mengatakan, bahwa pihaknya sangat sulit untuk mendapatkan tabung gas 3 kilogram. Apabila kehabisan gas, dia harus berkeliling Kota Sumbawa untuk mencari penjual gas. Itupun harganya cukup mahal, yakni 27 ribu rupiah pertabung.
Namun, saat membeli gas, dia kerap melihat ada pihak tertentu yang membeli gas menggunakan mobil pick-up dan sepeda motor roda tiga. Tidak hanya itu, dia juga menemukan ada pihak tertentu yang menjual gas secara daring, dengan harga 30 ribu rupiah pertabung. “Mau gak mau ya beli. Kalau gak begitu kita gak bisa masak,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo, mengakui adanya kelangkaan itu. Dijelaskan, regulasi mengenai penjualan gas 3 kilogram ini sudah diatur oleh pemerintah. Tidak diperkenankan harganya dimainkan semena-mena. Pembeliannya juga tidak diperkenankan dilakukan secara borongan dan dijual kembali dengan harga tinggi. Hal ini merupakan tindakan ilegal.
Pihaknya sudah turun melakukan investigasi terkait persoalan ini. Diharapkan kepada aparat pemerintah dan penegak hukum untuk menindak, apabila menemukan praktik ini.
Menurutnya, kelangkaan ini diakibatkan penggunaan masyarakat yang tinggi, tanpa didukung dengan pasokan yang memadai. Sebelumnya ada penambahan kuota bersifat fakultatif pada hari minggu dan hari libur. Sehingga ketersediaan pasokan gas bersubsidi ini cukup di tengah masyarakat.
Namun sekarang pasokan fakultatif itu sudah ditiadakan oleh pertamina. Sehingga terjadi kelangkaan. Pihaknya akan segera melakukan rapat dengan para pihak terkait, termasuk pertamina terkait persoalan ini. Sehingga, kondisi ini bisa kembali normal.
Disinggung mengenai pendistribusian tabung gas ini, para agen tidak diperkenankan untuk menjual gas secara bebas. Karena sekarang sudah diberlakukan pembelian gas menggunakan KTP. Satu rumah tangga juga sudah dijatah untuk membeli sebanyak empat tabung gas untuk sebulan. Namun, diduga terjadi permainan saat proses pendistribusian dari pangkalan ke pengecer. Disinilah indikasi pembelian borongan dilakukan oleh oknum tertentu. Tentunya hal ini tidak diperbolehkan dan bisa ditindak.
Pihaknya sudah berkoordinasi juga dengan aparat penegak hukum. Mengingat, aparat penegak hukum juga tergabung dalam Tim Pengawasan Bahan Pokok dan Penting. Saat ini pihaknya sedang melakukan penyusunan langkah taktis terkait penegakan hukumnya. (DS/02)