Empat Kecamatan di Sumbawa jadi Pilot Project Perizinan Usaha

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA— Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan mempercepat pelayanan perizinan usaha, melalui program percontohan atau pilot project di empat kecamatan pada 2027. Program ini menyasar masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota, agar lebih mudah mengurus izin usaha tanpa harus berulang kali datang ke kantor pelayanan.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, H. Iyang Syahruddin, S.T., mengatakan, pihaknya merencanakan empat kecamatan sebagai lokasi awal penerapan program tersebut. Pemerintah daerah akan memanfaatkan peran pemerintah kecamatan dan perangkat desa, untuk mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat.

Untuk wilayah timur Kabupaten Sumbawa, DPMPTSP merencanakan Kecamatan Plampang dan Lape sebagai lokasi percontohan. Sementara itu, Kecamatan Utan dan Alas akan mewakili wilayah barat.

Menurut Iyang, pemilihan empat kecamatan tersebut bertujuan memperluas akses pelayanan. Terutama bagi masyarakat yang ingin memulai usaha, tetapi terkendala jarak menuju pusat pelayanan di perkotaan.

Melalui program ini, DPMPTSP akan memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada aparatur kecamatan serta perangkat desa. Sosialisasi tersebut mencakup tata cara memasukkan data pemohon dan tahapan pengurusan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Nantinya, perangkat desa bisa menjadi tutor masyarakat. Perangkat desa bisa mengajarkan masyarakat yang ingin menjadi pengusaha untuk mengurus izinnya. Jadi, masyarakat bisa mendaftarkan sendiri melalui OSS,” kata Iyang, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen persyaratan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya. Setelah memahami prosedurnya, masyarakat diharapkan mampu mengajukan perizinan secara mandiri melalui sistem daring.

DPMPTSP juga akan mendorong aparatur kecamatan dan perangkat desa, menjadi ujung tombak pelayanan perizinan di wilayah masing-masing. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi, tetapi juga mendapatkan bimbingan ketika mengisi data dan mengajukan permohonan izin usaha.

Iyang menegaskan, pengurusan perizinan usaha saat ini semakin mudah. Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring melalui OSS atau mendatangi langsung kantor DPMPTSP Kabupaten Sumbawa, untuk memperoleh pendampingan dari petugas.

“Semua wirausahawan muda di Sumbawa ini sudah punya izin rata-rata,” ujarnya.

Menurutnya, kemudahan pelayanan tersebut perlu terus disosialisasikan agar semakin banyak masyarakat memahami pentingnya legalitas usaha. Kepemilikan izin tidak hanya berlaku bagi perusahaan berskala besar, tetapi juga terbuka bagi masyarakat yang menjalankan usaha secara perseorangan.

Masyarakat yang belum memahami prosedur pengajuan izin dapat mendatangi kantor DPMPTSP. Petugas akan membimbing pemohon mengenai tahapan pengurusan, dokumen yang diperlukan, serta penggunaan sistem perizinan yang tersedia.

Selain menyiapkan program percontohan pada tahun depan, DPMPTSP telah melakukan sosialisasi pengurusan izin usaha ke sejumlah desa sepanjang 2026. Kegiatan tersebut bertujuan memperluas pemahaman masyarakat mengenai prosedur perizinan sekaligus membuka akses pelayanan bagi calon pelaku usaha di tingkat desa.

Iyang berharap, perluasan akses perizinan dapat mendorong lahirnya wirausahawan baru di Kabupaten Sumbawa. Ia menilai, kemudahan memperoleh legalitas usaha dapat membantu masyarakat mengembangkan kegiatan ekonomi secara lebih terarah. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts