Disnakertrans Sumbawa Tunggu Aturan Teknis Undang-Undang PPRT

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA— Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna DPR RI pada 21 April 2026. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, serta jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) di seluruh Indonesia.

Namun, implementasi undang-undang tersebut di daerah, termasuk di Kabupaten Sumbawa, masih menunggu kejelasan aturan turunan dari pemerintah pusat. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa menyatakan belum dapat mengambil langkah konkret sebelum adanya regulasi teknis yang mengatur pelaksanaan di lapangan.

Sekretaris Disnakertrans Sumbawa, Aulia Asman, mengatakan pihaknya hingga kini masih menanti petunjuk resmi, yang kemungkinan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Kami masih menunggu peraturan teknis pelaksanaannya. Jadi untuk saat ini, kami belum bisa mengambil langkah lebih jauh,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, selain belum adanya aturan teknis, pihaknya juga belum menerima sosialisasi resmi terkait implementasi UU PPRT, baik dari kementerian terkait maupun pemerintah provinsi. Hal ini membuat pemahaman terhadap penerapan undang-undang tersebut masih bersifat umum.

“Secara teknis belum ada sosialisasi. Kami hanya mengetahui secara garis besar bahwa undang-undang ini memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga,” jelasnya.

Meski demikian, Aulia menilai keberadaan UU PPRT merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga. Regulasi ini diyakini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperbaiki kondisi kerja mereka di masa mendatang.

Ia berharap, melalui aturan turunan yang akan disusun, pekerja rumah tangga dapat memperoleh hak yang lebih jelas, termasuk terkait jaminan sosial dan perlindungan kerja.

“Harapannya tentu ada perbaikan kondisi dan jaminan bagi pekerja rumah tangga. Namun, untuk pelaksanaannya, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts