Bupati Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi Dewan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- DPRD Kabupaten Sumbawa kembali menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, Rabu (10/7/2024) lalu.

Pada rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbawa tersebut, beragendakan Penyampaian Jawaban Bupati Sumbawa Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Sumbawa, Nanang Naziruddin, M.M.Inov. Sementara dari eksekutif dihadiri oleh Bupati Sumbawa, Drs H Mahmud Abdullah, yang sekaligus menyampaikan Jawaban Bupati Sumbawa Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023.

Hadir pada kesempatan itu, anggota Forkopimda, pimpinan OPD lingkup Pemda Sumbawa dan tamu undangan lainnya.

Bupati Sumbawa dalam jawabannya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Bupati Sumbawa juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kritik dan saran serta semangat dan komitmen dari seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa untuk bersama-sama pemerintah daerah dan segenap masyarakat Tana’ Samawa membangun daerah ini demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat menuju Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban.

Selanjutnya Bupati Sumbawa menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, diantaranya sebagai berikut, terkait dengan optimalisasi Pendapatan Daerah disampaikan bahwa Pemerintah Daerah terus berupaya semaksimal mungkin untuk menggali dan memanfaatkan potensi-potensi pendapatan daerah, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Terkait dengan capaian 10 program unggulan, disampaikan bupati, bahwa pemerintah daerah terus berupaya secara maksimal dalam meningkatkan capaian program unggulan. Dijelaskan bahwa 10 program unggulan sedang dilaksanakan dan sudah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sementara terkait dengan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diperoleh dari BPK, disampaikan bupati, bahwa penyebab utama yang dinilai material dan berpengaruh terhadap opini adalah adanya realisasi belanja barang dan jasa yang tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang senyatanya pada 55 OPD, 18 puskesmas dan RSUD Sumbawa.

Atas kondisi tersebut, dijelaskan bahwa format bukti pembelian dalam pertanggungjawaban belanja barang dan jasa sudah diterapkan sejak tahun 2019 berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 027/362/lpbjp/2019 perihal Format SPJ Pengadaan Barang/Jasa. Dimana tujuannya adalah tertib administrasi dan penyeragaman pertanggungjawaban belanja barang dan jasa.

Hasil audit baik yang dilakukan oleh Tim BPK-RI maupun Inspektorat Kabupaten Sumbawa sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 tidak ditemukan adanya permasalahan terkait bukti pertanggungjawaban tersebut.

Dalam audit LKPD tahun 2023, Tim BPK-RI menilai bahwa realisasi belanja barang dan jasa tidak didukung bukti-bukti pembelian berupa pesanan/order/bon/permintaan barang, faktur, dan tagihan dari penyedia barang dan jasa.

Adapun bukti pembelian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Sumbawa, substansinya sama dengan pesanan/order/ bon/permintaan barang, faktur, dan tagihan dari penyedia barang dan jasa, dimana sama-sama memuat informasi mengenai nama barang, volume, satuan, harga satuan, jumlah harga, berkop dan berstempel perusahaan, ditandatangani oleh Direktur Perusahaan serta mengetahui pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen. Interpretasi tersebut sudah disampaikan kepada Tim BPK RI, namun tetap berpendapat bahwa bukti pembelian yang dimaksudkan adalah bukti pesanan/order/bon/permintaan barang, faktur, dan tagihan yang berasal dari penyedia barang dan jasa.

Adapun langkah-langkah yang telah dan sedang diambil oleh pemerintah daerah sejalan dengan Rekomendasi BPK-RI yakni penerbitan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 900.1.3/547/bkad/2024 tentang Kelengkapan Dokumen Pertanggungjawaban Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa, kemudian Rapat Koordinasi mengenai kelengkapan Dokumen Pertanggungjawaban Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa, selanjutnya Pemeriksaan Khusus atas belanja barang dan jasa pada 55 SKPD, 18 puskesmas dan RSUD Sumbawa oleh Inspektorat.

Selain itu dilakukan peningkatan kapasitas SDM Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah akan terus dilakukan antara lain melalui rapat-rapat koordinasi teknis, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan sosialisasi.

Juga dilakukan penguatan dan peningkatan maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada seluruh perangkat daerah yang mencakup lima unsur yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan.

Kemudian menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam rencana aksi (Action Plan) tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dalam batas waktu 60 hari setelah LHP diterima. Kemudian optimalisasi fungsi pengawasan internal oleh Inspektorat, sehingga dapat menjadi early warning system pencegahan terjadinya fraud dalam pengelolaan keuangan daerah di masa-masa yang akan datang.

“Langkah-langkah tersebut menjadi upaya sungguh-sungguh untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah, dengan harapan hasil audit atas LKPD tahun 2024 mendatang dengan opini sempurna yaitu “Wajar Tanpa Pengecualian” dapat dicapai,” harapnya Bupati Sumbawa.

Terkait dengan kurangnya tenaga Spesialis dan fasilitas kesehatan di RSUD Sumbawa, disampaikan Bupati, bahwa Pemerintah Daerah terus berupaya memenuhi jumlah dokter spesialis.

Saat ini jelas Bupati sudah ada 26 orang Dokter Spesialis dan beberapa dokter sedang menempuh pendidikan spesialis antara lain Spesialis Urologi, Spesialis Paru, Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Kandungan, Spesialis Mata, Spesialis Bedah, dan Spesialis Syaraf.

Selain itu juga terus diupayakan penyediaan dokter spesialis melalui Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PDGS).

Sementara untuk fasilitas kesehatan, telah disampaikan usulan penambahan prasarana dan alat kesehatan melalui Dana Alokasi Khusus tahun 2024 sebesar Rp 5,5 miliar, kemudian penambahan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebanyak 50 tempat tidur yang berlokasi di RSUD Sering.

Disamping itu, beberapa hari yang lalu kami bertemu dengan Kemenkes agar RSUD Sumbawa ditunjuk menjadi pengampu program pelayanan Kanker Jantung Stroke dan Uronefrologi (KJSU). “Melalui program ini Kemenkes akan memberikan bantuan alat kesehatan, dan anggaran pembangunan sarana prasarana untuk RSUD Sumbawa,” ujarnya.

Mengenai infrastruktur sambungan aspal jalan penghubung lalu lintas Sebasang – Batu Tering, akan ditangani dalam tahun 2024 melalui Dana DAK.

Terkait jalan persimpangan Langam – Pungkit, Labuhan Kuris–Terata akan diusulkan pengerjaannya pada tahun 2025 baik melalui APBD maupun Dana DAK, dan ruas SP2-SP3 diusulkan melalui APBD tahun anggaran 2025.

Mengenai Jembatan Lito sedang dalam proses pengusulan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR untuk mendapatkan dana hibah tahun 2024.

Terhadap Ruas Jalan Batu Dulang– tepal –Batu Rotok akan dikerjakan pada tahun anggaran 2024 melalui Dana Infrastruktur Jalan Daerah (IJD) Kementerian PUPR sebagai kelanjutan pekerjaan tahun anggaran 2023.

Mengenai Ruas Jalan Marente – Matemega akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditangani sesuai kemampuan keuangan daerah. Untuk Ruas Lingkar Utara Alas, pemerintah daerah terus melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR untuk dapat dilakukan intervensi melalui DIPA Kementerian PUPR.

“Semoga pada tahun 2025 pembangunan Ruas Lingkar Utara Alas akan dapat terealisasi,” harap Bupati.

Selanjutnya terhadap masalah harga jagung, disampaikan Bupati bahwa pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memberikan penugasan kepada Bulog untuk melaksanakan penyerapan jagung dengan Harga Acuan Pembelian (HAP) yang telah ditetapkan sebesar Rp 5.000 per kilogram. Hingga saat ini, Bulog telah berhasil menyerap sebanyak 13.000 ton jagung. Mengingat di Sumbawa masih terdapat panen jagung, Bulog meminta tambahan anggaran untuk penyerapan lebih lanjut.

Bupati Sumbawa juga menyampaikan jawaban terhadap berbagai persoalan yang lain yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi dewan. Dan Rapat Paripurna tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2023 akan berlanjut dengan agenda penyampaian rekomendasi-rekomendasi DPRD Kabupaten Sumbawa. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts