BPBD Susun Kajian Risiko Bencana Sumbawa

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumbawa segera menyusun Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) 2026–2030 sebagai pedoman dalam upaya mitigasi dan penanggulangan bencana di daerah. Penyusunan dokumen tersebut akan dilakukan bersama Program SIAP SIAGA yang didukung Pemerintah Indonesia dan Australia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Sumbawa, Sukiman, S.T, mengatakan penyusunan KRB menjadi langkah strategis untuk memetakan tingkat risiko bencana di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang berorientasi pada pengurangan risiko bencana.

“Dalam waktu dekat tim teknis BPBD bersama Program SIAP SIAGA akan mulai menyusun Dokumen Kajian Risiko Bencana 2026–2030. Targetnya, dokumen tersebut dapat disahkan oleh BNPB pada Desember mendatang,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Menurut Sukiman, Kajian Risiko Bencana merupakan proses analisis terhadap potensi kerugian, korban jiwa, kerusakan lingkungan, hingga dampak ekonomi yang dapat ditimbulkan akibat bencana dalam suatu wilayah pada periode tertentu. Kajian tersebut disusun dengan mengacu pada tiga komponen utama, yakni ancaman bencana, tingkat kerentanan masyarakat, serta kapasitas daerah dalam menghadapi bencana.

Ancaman mencakup berbagai potensi bencana, baik yang berasal dari faktor alam seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, maupun ancaman akibat aktivitas manusia. Sementara kerentanan meliputi kondisi fisik, sosial, ekonomi, dan lingkungan yang dapat memperbesar dampak ketika bencana terjadi. Adapun aspek kapasitas berkaitan dengan kemampuan pemerintah, masyarakat, serta ketersediaan sumber daya dalam mengurangi risiko dan mempercepat penanganan bencana.

Ia menjelaskan, hasil kajian tersebut akan menjadi dokumen rujukan utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Sumbawa. Selain menjadi dasar penyusunan program mitigasi, KRB juga akan dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memperhatikan aspek kebencanaan.

“Melalui dokumen ini pemerintah daerah dapat menentukan prioritas program pengurangan risiko bencana secara lebih tepat sasaran, sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi,” katanya.

Dalam penyusunannya, dokumen KRB akan memetakan sedikitnya 12 indikator kebencanaan yang mencakup seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa, yakni 24 kecamatan, 157 desa, dan delapan kelurahan. Pemetaan tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai tingkat ancaman, kerentanan, serta kapasitas masing-masing wilayah sehingga penanganan bencana dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan terukur.

Sukiman menambahkan, penyusunan dokumen KRB mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Keberadaan dokumen tersebut juga menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) oleh Kementerian Dalam Negeri maupun Indeks Risiko Bencana Indonesia yang disusun BNPB.

Saat ini, lanjutnya, BPBD Kabupaten Sumbawa telah membentuk 19 Desa Tangguh Bencana (Destana). Selain itu, terdapat 11 desa yang telah mengembangkan sistem informasi kebencanaan secara mandiri sebagai bagian dari penguatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi potensi bencana.

Ia berharap penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana dapat melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait sehingga menghasilkan data yang komprehensif. Dengan dokumen tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang kuat dalam merumuskan kebijakan pembangunan sekaligus memperkuat upaya mitigasi dan penanganan bencana di Kabupaten Sumbawa. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts