Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa memastikan hingga saat ini belum menerima laporan terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada karyawannya.
“Hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk terkait pembayaran THR. Namun, kami tetap menyiagakan posko pengaduan untuk menerima laporan jika ada pelanggaran,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, S.Sos., M.Si, Kamis (10/4/2025).
H. Varian menjelaskan, sesuai ketentuan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7), hingga tujuh hari setelahnya (H+7). Ia menduga, belum adanya laporan menunjukkan tingkat kepatuhan perusahaan yang cukup baik. Meskipun nominal THR disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing perusahaan.
“Surat edaran sudah kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Sumbawa. Rata-rata sudah patuh dan tetap memberikan THR kepada karyawan,” jelasnya.
Lebih lanjut, H. Varian menambahkan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, karyawan sudah berhak menerima THR sejak bulan pertama bekerja. Tanpa harus menunggu masa kerja tiga bulan. Namun, pemberian THR tetap menyesuaikan dengan masa kontrak yang disepakati antara karyawan dan perusahaan.
“Dalam aturan yang berlaku sekarang, karyawan yang baru bekerja pun sudah berhak mendapatkan THR. Tidak perlu menunggu tiga bulan masa kerja,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menyiapkan posko pengaduan untuk menjamin pemenuhan hak-hak karyawan. Jika terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR, pihaknya siap menindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Varian. (DS/02)