Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- KPU Kabupaten Sumbawa, akan kembali melakukan perekrutan badan adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Para badan adhoc ini nanti akan bertugas dalam Pilkada Sumbawa mendatang.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa, Heri Kurniawansyah, Sabtu (20/4/2024) mengatakan bahwa, alasan utama dilakukannya rekrutmen terbuka PPK dan PPS, yakni memberikan kesempatan kepada khalayak untuk berkompetisi secara obyektif. Dijelaskan, secara aturan memang bisa dilakukan evaluasi ataupun rekrutmen terbuka sehingga secara normatif tidak ada masalah.
Alasan lain lanjut Heri, berdasarkan masukan sebagian besar KPU kabupaten/kota saat melaksanakan Rapat Koordinasi evaluasi pembentukan badan adhoc pemilu tahun 2024 dan pembentukan badan adhoc Pilkada Tahun 2024 di Jakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan dari tanggal 17 hingga 19 April 2024 lalu. Dalam rapat itu diputuskan untuk melaksanakan rekrutmen terbuka PPK dan PPS.
Didamping itu juga kata Heri, rekrutmen terbuka ini diharapkan agar badan adhoc yang baru nanti memiliki keselarasan latar belakang yang sama dengan KPU kabupaten/kota. Sehingga secara kelembagaan mampu menciptakan kerja yang kompak, kolaboratif, hierarkis dan tentunya patuh kepada arahan yang dari tingkat atas.
“Pola inilah yang ingin diciptakan apalagi yang akan dihadapi adalah Pilkada yang sifatnya lokasitas, dimana intensitas konflik dan kepentingan begitu dekat dan kuat,” ungkap Heri.
Apapun dasar Hukum pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kemudian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Serta Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sementara untuk dasar dilakukan metode rekrutmen terbuka yaitu Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan.
Untuk jadwal pembentukan PPK dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yakni, pengumuman pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April hingga 27 April 2024. Penerimaan pendaftaran Calon Anggota PPK, mulai 23 April hingga 29 April 2024. Perpanjangan pendaftaran Calon Anggota PPK, 30 April hingga 02 Mei 2024. Penelitian administrasi, 24 April hingga 03 Mei 2024. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK, 04 Mei hingga 05 Mei 2024. Seleksi tertulis calon anggota PPK, 06 Mei hingga 08 Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK, 09 Mei hingga 10 Mei 2024. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK, 04 Mei hingga 10 Mei 2024. Wawancara calon anggota PPK, 11 Mei hingga 13 Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK, 14-15 Mei 2024. Penetapan calon anggota PPK, 15 Mei 2024 dan Pelantikan 16 Mei 2024.
Sedangkan untuk jadwal rekrutmen anggota PPS yakni, Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dimulai 2 Mei hingga 6 Mei 2024. Penerimaan pendaftaran, 2 hingga 8 Mei 2024. Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS, 9 hingga 11 Mei 2024. Penelitian administrasi, 3 hingga 12 Mei 2024. Pengumuman hasil penelitian administrasi, 13 hingga 14 Mei 2024. Seleksi tertulis, 15 hingga 18 Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi tertulis, 19 hingga 20 Mei 2024.
Kemudian, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS, 13 hingga 20 Mei 2024. Tes Wawancara, 21 hingga 23 Mei 2024 dan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS, 24 hingga 25 Mei. Terakhir, penetapan calon anggota PPS 25 Mei 2024 dan pelantikan 26 Mei 2024. (DS/02)