Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa mencatat penerbitan sebanyak 603 paspor sepanjang September 2026. Jumlah tersebut, terdiri atas permohonan paspor baru dan sejumlah layanan penggantian paspor, bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan ke luar negeri.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, Abdul Haris, S.H, menyampaikan bahwa penerbitan paspor tersebut mencakup sejumlah kategori layanan. Mulai dari permohonan paspor baru, hingga penggantian paspor karena hilang atau rusak.
Dari total 603 paspor yang diterbitkan, permohonan paspor baru mendominasi dengan jumlah 463 paspor. Sementara itu, penggantian paspor karena habis masa berlaku mencapai 106 paspor.
Selain kedua kategori tersebut, Kantor Imigrasi Sumbawa juga melayani penggantian paspor karena hilang sebanyak 28 paspor. Petugas turut menerbitkan penggantian paspor akibat halaman penuh sebanyak dua paspor dan penggantian karena rusak sebanyak empat paspor.
“Data tersebut menunjukkan bahwa permohonan paspor baru menjadi kategori layanan terbesar dibandingkan jenis penerbitan dan penggantian lainnya. Pelayanan penggantian paspor juga mencakup kebutuhan masyarakat yang dokumen perjalanannya telah habis masa berlaku, hilang, rusak, atau tidak lagi memiliki halaman kosong,” ujar Abdul Haris, Rabu (14/10/2026).
Selain memberikan pelayanan dokumen perjalanan bagi warga negara Indonesia (WNI), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa juga menjalankan pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Dalam kategori layanan keimigrasian bagi WNA, kantor tersebut mencatat penerbitan sebanyak 233 layanan izin tinggal. Rinciannya meliputi perpanjangan izin tinggal kunjungan sebanyak 37 layanan, perpanjangan izin tinggal terbatas sebanyak 48 layanan, serta perpanjangan Visa on Arrival (VOA) sebanyak 42 layanan.
Petugas juga memproses 15 layanan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas (ITK-ITAS), 63 layanan ERP bagi WNA yang tidak kembali, tiga layanan Exit Permit Only (EPO), 11 layanan perubahan data izin tinggal, serta 14 layanan bridging visa.
Sementara itu, data pelayanan tidak mencatat penerbitan perpanjangan izin tinggal tetap (ITAP), alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap (ITAS-ITAP), maupun pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda (ABG).
Disisi pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa melaksanakan tujuh kegiatan. Kegiatan tersebut meliputi satu kegiatan operasi intelijen keimigrasian (Opsintel), satu kegiatan operasi pengawasan keimigrasian (Opsman), satu koordinasi operasi gabungan (Opsgab), dua koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), serta dua kegiatan pembinaan desa binaan imigrasi.
Pengawasan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas keimigrasian, terutama dalam memantau keberadaan dan aktivitas orang asing, serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sumbawa.
Pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Port Benete, Kabupaten Sumbawa Barat, petugas mencatat 42 kegiatan perlintasan orang asing. Jumlah tersebut terdiri atas 21 keberangkatan WNA dan 21 kedatangan WNA. Sementara itu, data yang tersedia tidak mencatat kegiatan kedatangan maupun keberangkatan WNI pada periode pelaporan tersebut.
Kantor Imigrasi Sumbawa juga melakukan penyebaran informasi keimigrasian melalui media internal sebanyak 25 kegiatan. Adapun penyebaran informasi melalui media eksternal serta sosialisasi keimigrasian secara langsung tidak tercatat dalam data tersebut.
Abdul Haris menyampaikan, data layanan itu sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, yang mencakup penerbitan paspor, pelayanan izin tinggal bagi orang asing, pengawasan keimigrasian, pemeriksaan perlintasan, serta penyebaran informasi kepada masyarakat. (DS/02)

