Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA— Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa melakukan konstatering atau pencocokan objek perkara berupa lahan di kawasan Samota, Selasa (29/9/2026). Pencocokan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek perkara dengan kondisi fisik di lapangan, termasuk letak dan batas-batas bidang tanah.
PN Sumbawa melaksanakan konstatering sebagai tindak lanjut permintaan Sri Marjuni Gaeta dalam perkara melawan Ali BD. Proses tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 3/Pdt.G/2024/PN Sbw dan menyasar objek tanah yang menjadi pokok sengketa.
Dalam pencocokan itu, pengadilan memeriksa kesesuaian objek yang disebut dalam perkara dengan dokumen pertanahan. Pemeriksaan juga mencakup batas-batas bidang tanah sebagaimana tercantum dalam surat ukur dan sertifikat yang menjadi bagian dari perkara.
Kuasa hukum Sri Marjuni Gaeta, Datujunnahbar, SH., MH., mengatakan pihaknya menemukan sejumlah perbedaan ketika mencocokkan uraian objek dalam perkara dengan kondisi di lapangan.
“Hari ini kami melakukan proses konstatering untuk mencocokkan objek yang ada dalam gugatan dengan fakta di lapangan. Ada beberapa perbedaan letak yang kami temukan,” ujar Junnahbar usai kegiatan.
Menurut Junnahbar, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian berkaitan dengan batas utara objek tanah. Dalam uraian yang menjadi dasar perkara, batas utara disebut berbatasan dengan laut. Namun, hasil pencocokan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan mengenai letak dan arah batas tersebut.
Ia juga menyebut terdapat perbedaan antara bidang tanah yang disebut dalam perkara dengan bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat. Karena itu, pihaknya menilai pencocokan antara dokumen pertanahan dan kondisi fisik menjadi bagian penting dalam menentukan objek perkara.
“Yang jelas, yang pertama soal batas utara. Dalam gugatan disebut laut, sementara di lapangan maupun sertifikat terdapat perbedaan. Kemudian bidang-bidang yang disebut juga berbeda batasnya,” jelasnya.
Junnahbar kemudian mempersoalkan arah batas laut yang tercantum dalam data tanah yang dikaitkan dengan Ali BD. Menurut dia, data tersebut menyebut batas utara tanah berupa laut. Sementara objek yang diklaim berada pada bidang tanah yang menurut pihaknya dimiliki Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan memiliki posisi laut di sebelah barat.
“Data dari Ali BD menyebutkan tanahnya sebelah utara berbatasan dengan laut. Namun yang diklaim Ali BD justru tanah milik Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan, yang lautnya berada di sebelah barat,” katanya.
Menurut Junnahbar, perbedaan arah batas tersebut perlu diperjelas karena berkaitan langsung dengan identifikasi objek tanah. Ia menilai kejelasan objek juga menjadi bagian penting dalam proses hukum berikutnya, termasuk apabila objek tersebut akan menjadi sasaran eksekusi.
“Kalau di dalam data disebutkan batas utaranya laut, sementara di lapangan dan pada objek yang diklaim posisi laut berada di sebelah barat, maka harus dijelaskan secara terang. Objek yang mana sebenarnya?,” ujarnya.
Dalam surat pemberitahuan PN Sumbawa, objek perkara disebut terbagi menjadi dua bidang tanah dengan batas-batas tertentu.
Bidang pertama berbatasan di sebelah utara dengan tanah H. Moch. Ali Bin Dachlan/SHM 511. Di sebelah selatan, bidang tersebut berbatasan dengan tanah Perumahan Beranda Beach Residence & Club. Sementara batas barat laut dan timurnya disebut berbatasan dengan Jalan Samota.
Adapun bidang kedua berbatasan dengan tanah Pemda Kabupaten Sumbawa di sebelah utara. Sebelah selatan berbatasan dengan tanah H. Moch. Ali Bin Dachlan dan tanah Mu’aeman. Sebelah barat berbatasan dengan saluran/Jalan Samota, sedangkan sebelah timur berbatasan dengan sisa tanah Alimuddin (M. 1179) dan Suraji (M. 1949).
Junnahbar mengatakan pihaknya meminta seluruh batas tersebut dicocokkan secara teknis dengan dokumen pertanahan dan kondisi fisik di lapangan. Menurut dia, pencocokan itu diperlukan agar tidak terjadi perbedaan antara objek yang tercantum dalam dokumen dengan objek yang berada di lokasi.
Ia berharap proses konstatering menghasilkan pencocokan yang akurat dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
“Kebenaran harus diungkapkan. Jangan sampai objek yang dieksekusi tidak sesuai dengan data tanah yang sebenarnya,” tegasnya.
Junnahbar menjelaskan hasil konstatering nantinya dituangkan dalam berita acara. Dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari proses hukum yang berkaitan dengan objek perkara.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi berada dalam kewenangan Ketua PN dan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Menurut dia, kejelasan objek menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika pengadilan menjalankan proses tersebut.
Junnahbar mengatakan apabila hasil pencocokan menunjukkan adanya perbedaan antara fakta lapangan, dokumen pertanahan, dan objek yang menjadi dasar perkara, kondisi tersebut perlu diperiksa kembali dalam koridor hukum.
“Kita juga tidak menutup mata terhadap hasil konstatering hari ini, termasuk mengenai sertifikat yang menjadi dasar. Kalau ternyata berbeda, tentu harus dilihat kembali sesuai koridor hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Panitera PN Sumbawa, Jaret Isnain Sungkono, SH., mengatakan konstatering dilakukan untuk mencocokkan batas dan objek perkara dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kami melaksanakan pencocokan batas terhadap perkara Nomor 3 Tahun 2024. Dalam kegiatan ini hadir pihak keamanan dan kuasa para pemohon dan termohon,” jelas Jaret.
PN Sumbawa belum menetapkan hasil akhir dari proses pencocokan tersebut. Jaret mengatakan pihaknya masih menuangkan hasil konstatering dalam berita acara dan menunggu data teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Terkait hasilnya masih kami tuangkan. Saya tidak bisa berkomentar karena tugas saya hanya mencocokkan objek yang akan dieksekusi. Kesimpulannya nanti setelah kami mendapatkan hasil,” ujarnya.
Jaret mengatakan PN Sumbawa juga masih menunggu hasil plotting dari BPN. Data tersebut mencakup gambar hasil pemetaan objek yang nantinya akan digunakan untuk mencocokkan posisi bidang tanah dengan dokumen sertifikat.
“Kami masih menunggu dari BPN, termasuk plotting. Untuk hasil gambar juga masih menunggu hasil BPN. Nantinya kami cocokkan dengan sertifikat 507,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, PN Sumbawa melibatkan dua juru sita dan Panitera Muda Perdata. BPN turut dilibatkan dalam pencocokan objek, sedangkan aparat Polres Sumbawa memberikan pengamanan dengan dukungan personel Polsek Badas. (DS/02)

