Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA— Pemerintah Kabupaten Sumbawa mulai membedah persoalan pasokan dan harga sejumlah komoditas pangan yang bergerak dinamis di pasar. Pemerintah daerah menyoroti harga gabah di tingkat petani, harga beras, penyaluran bantuan pangan, fluktuasi harga daging ayam, hingga keamanan pangan asal hewan.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan yang digelar Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sumbawa di Aula Hasan Usman, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Rabu (9/9/2026).
Rakor itu mempertemukan unsur pemerintah daerah, DPRD, Perum Bulog, pelaku usaha penggilingan padi, distributor pangan, hingga pelaku usaha daging ayam. Mereka membahas kondisi riil di lapangan sekaligus mencari pola intervensi yang tidak hanya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga mempertahankan keberlangsungan usaha pangan lokal.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa H. Zohran, S.H., hadir dalam pertemuan tersebut. Turut hadir Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sumbawa Syaikhu, S.P., Kabid Perekonomian Setda Sumbawa Andi Rusmayadi, S.Pi., M.Si., Pimpinan Cabang Perum Bulog Sumbawa M. Nur Ristanto, perwakilan Dinas Koperasi, UMKM, Perindag, Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) NTB, serta pelaku usaha dan distributor pangan lokal.
Bantuan Beras Capai 60 Persen
Pimpinan Cabang Perum Bulog Sumbawa M. Nur Ristanto memaparkan perkembangan penyaluran Bantuan Pangan beras alokasi Juli-September 2026. Bulog menyalurkan bantuan tersebut sekaligus sebanyak 30 kilogram kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Ristanto menyebut penyaluran bantuan telah mencapai sekitar 60 persen. Bulog menargetkan seluruh bantuan tersebut tersalurkan kepada penerima hingga akhir September 2026.
“Penyaluran Bantuan Pangan tahap ini telah mencapai sekitar 60 persen dan ditargetkan tuntas pada akhir September 2026. Sesuai arahan Presiden, bantuan pangan beras ini dipastikan berlanjut untuk periode Oktober hingga Desember 2026,” kata Ristanto.
Selain membahas bantuan pangan, Ristanto menjelaskan harga beras Cadangan Pangan Pemerintah (CBP) yang sempat menjadi perhatian Komisi II DPRD Sumbawa. Ia menjelaskan angka Rp16.621,39 per kilogram yang tercantum dalam surat penyesuaian harga beras CBP bukan merupakan harga jual beras kepada masyarakat.
Menurut Ristanto, angka tersebut merupakan harga buku atau audited price yang mencerminkan biaya pokok internal Bulog untuk transaksi antar-kementerian dan lembaga.
Ia memastikan masyarakat tetap memperoleh beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Harga beras SPHP untuk masyarakat tetap konsisten pada HET yang ditetapkan pemerintah, Rp11.000-Rp12.000 per kilogram. Selisih biaya ditanggung oleh subsidi pemerintah, sehingga tidak ada kenaikan harga SPHP di tingkat konsumen,” ujarnya.
Harga Gabah Tembus Rp7.500
Persoalan lain muncul dari sisi pelaku usaha penggilingan padi. Perwakilan Perpadi NTB, Fajar Samudra dan Mastur, menyampaikan kondisi harga Gabah Kering Panen (GKP) yang terus mengalami peningkatan.
Mereka menyebut harga GKP di tingkat petani saat ini telah menyentuh Rp7.500 per kilogram. Pada saat yang sama, pengusaha penggilingan harus menghadapi tuntutan untuk mempertahankan harga beras medium sesuai HET lama sebesar Rp13.500 per kilogram.
Kondisi tersebut membuat pelaku penggilingan menghadapi tekanan margin. Harga bahan baku yang meningkat tidak serta-merta dapat mereka imbangi dengan menaikkan harga jual beras karena pengusaha harus mengikuti ketentuan harga yang berlaku.
“Harga bahan baku naik signifikan. Jika dipaksa menjual sesuai HET lama tanpa adanya batasan harga atas atau ceiling price untuk pembelian gabah, pengusaha lokal akan kesulitan bertahan. Kami berharap pemerintah dan Satgas Pangan melihat kondisi riil margin penggilingan secara bijak,” kata Fajar.
Persoalan tersebut mendapat perhatian Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sumbawa. Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Sumbawa Syaikhu mengakui pemerintah daerah belum memiliki formulasi baku untuk menentukan harga keekonomian beras lokal.
Syaikhu menjelaskan, pemerintah perlu menghitung struktur biaya secara lebih objektif dengan mempertimbangkan harga gabah, biaya penggilingan, distribusi, hingga margin pelaku usaha.
“Secara teori, harga beras berada di kisaran dua kali harga gabah. Jika gabah Rp7.500, maka harga beras idealnya sekitar Rp15.000 per kilogram,” jelas Syaikhu.
Ia mengatakan pemerintah daerah akan membahas persoalan tersebut secara khusus bersama Bagian Perekonomian, Bulog, DPRD, dan Perpadi. Pembahasan itu akan diarahkan untuk menyusun usulan harga acuan daerah yang dapat menjadi bahan koordinasi dengan Satgas Pangan.
Harga Ayam Ikut Berfluktuasi
Rakor juga membedah perkembangan harga daging ayam yang mengalami fluktuasi di pasaran. Perwakilan pemasok daging ayam, Mulyadi, menyampaikan harga ayam hidup di tingkat pelaku usaha berada pada kisaran Rp26.500 hingga Rp27.000 per kilogram.
Sementara itu, harga ayam di tingkat eceran bergerak pada kisaran Rp38.000 hingga Rp47.000 per kilogram. Mulyadi menyebut kenaikan tersebut berkaitan dengan perubahan harga dari tingkat peternak serta biaya distribusi menuju pasar.
Ia menjelaskan pedagang dan pemasok tidak mengambil margin besar dari setiap kilogram ayam yang mereka jual. Menurutnya, margin yang diperoleh pedagang atau pemasok hanya sekitar Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram.
“Perubahan harga harian bahkan bisa terjadi satu hingga tiga kali dalam sehari mengikuti tren nasional,” kata Mulyadi.
Fluktuasi harga tersebut membuat pemerintah perlu memperkuat pemantauan rantai pasok. Pemantauan tidak hanya menyasar harga di tingkat konsumen, tetapi juga melihat perkembangan harga dari peternak, distributor, pemasok, hingga pedagang eceran.
Distributor Ayam Disorot
Selain harga, rakor juga menyoroti aspek keamanan pangan, khususnya komoditas daging ayam. Pemetaan yang dilakukan pemerintah menunjukkan masih terdapat distributor daging ayam di wilayah barat, tengah, dan timur Sumbawa yang belum terdaftar secara resmi.
Pemerintah daerah menilai legalitas pelaku usaha menjadi bagian penting dalam pengawasan pangan segar asal hewan. Pemerintah perlu memastikan distributor memenuhi persyaratan dan standar Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) untuk mengurangi risiko gangguan keamanan pangan.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah pelaku usaha telah memiliki legalitas yang jelas. Mereka antara lain PT Dharma Raya, Raja Daging (Haji Rule), dan Sumbawa Utama Food.
Pemerintah daerah mendorong distributor yang belum memiliki legalitas agar segera memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Langkah tersebut juga akan memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap peredaran komoditas daging ayam di wilayah Kabupaten Sumbawa.
GPM Ubah Pola Intervensi
Pemkab Sumbawa juga membahas perubahan pola penyelenggaraan Gerakan Pangan Murah (GPM). Pemerintah daerah ingin mengubah pola intervensi agar kegiatan tersebut tidak mengganggu mekanisme pasar yang sudah berjalan.
Dalam pola baru tersebut, pemerintah akan bertindak sebagai fasilitator, bukan sebagai pedagang. Pemda akan mengoordinasikan kegiatan sekaligus menyediakan sarana dan prasarana, seperti lokasi, panggung, serta tempat usaha bagi pelaku pangan yang mengikuti GPM.
Pemerintah juga akan memperkuat kemitraan dengan pedagang lokal. Konsolidasi akan dilakukan bersama distributor dan pengecer komoditas seperti daging ayam, telur, cabai, dan bawang untuk menyepakati harga komitmen selama pelaksanaan GPM.
Pemkab Sumbawa juga menyiapkan dukungan anggaran dan subsidi sebagai bagian dari intervensi harga. Pemerintah dapat memberikan insentif, kemudahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta memperkuat pengawasan bersama Satgas Pangan.
Dukungan tersebut juga mencakup skema insentif atau subsidi pendukung, termasuk subsidi transportasi melalui APBD maupun Bantuan Tidak Terduga (BTT), agar biaya distribusi tidak mendorong kenaikan harga di tingkat konsumen.
Pemerintah kemudian menyusun konsolidasi secara bertahap berdasarkan kesiapan setiap komoditas. Beras SPHP yang disalurkan Bulog dan minyak goreng Minyakita menjadi komoditas yang dinilai memiliki rantai pasok paling siap untuk mendukung pelaksanaan GPM.
Untuk komoditas telur ayam, pemerintah akan melibatkan enam pelaku usaha yang telah terdaftar. Pemerintah juga akan memetakan distributor gula pasir dan tepung terigu berdasarkan zonasi wilayah.
Di sisi lain, Pemkab Sumbawa kembali mendorong pengaktifan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM). Pemerintah juga memperkuat pengawasan PSAH bersama Satgas Pangan dan menjadwalkan pelaksanaan GPM secara berkala. (DS/02)

