Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA— Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KukMindag) Kabupaten Sumbawa mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar mencapai Rp2,1 miliar hingga akhir Agustus 2026. Capaian tersebut setara 75,35 persen dari target Rp2,8 miliar yang ditetapkan untuk sepanjang tahun.
Kepala Dinas KUKMIndag Kabupaten Sumbawa E.S. Adi Nusantara H., S.Sos., M.T., Rabu (2/9/2026), mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan penerimaan dari 10 pasar yang menjadi sumber retribusi daerah.
“Alhamdulillah, dari hasil evaluasi selama kurun waktu delapan bulan terakhir, periode Januari hingga akhir Agustus 2026, realisasi PAD dari retribusi 10 pasar di Sumbawa telah mencapai sekitar Rp2,1 miliar atau 75,35 persen dari target Rp2,8 miliar,” kata Adi.
Sepuluh pasar tersebut meliputi Pasar Seketeng, Labuhan Sumbawa, Brangbiji, Brangbara, Alas, Pernang, Labangka, Empang, Plampang, dan Kabuyit Langam. Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) di masing-masing pasar terus mengejar penerimaan retribusi untuk memenuhi target yang telah ditetapkan.
Adi optimistis pihaknya dapat memenuhi target Rp2,8 miliar hingga akhir 2026. Dengan waktu empat bulan tersisa, Dinas KukMindag meminta petugas UPT meningkatkan penagihan dan mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan di masing-masing pasar.
“Dengan sisa waktu empat bulan ke depan, kami sangat optimistis realisasi retribusi pasar dari 10 pasar yang ada akan mampu meraih target. Petugas UPT terus berupaya menggenjot realisasi penerimaannya,” ujarnya.
Dinas KUKMIndag mengandalkan sejumlah sumber retribusi dalam mengejar target tersebut. Penerimaan berasal dari sewa kios, petak los, pelataran, MCK, parkir, serta retribusi pelayanan persampahan di kawasan pasar.
Dari sejumlah komponen tersebut, penerimaan sewa kios, petak los, pelataran, MCK, dan parkir tercatat mencapai Rp150,3 juta dari target Rp256 juta.
Sementara itu, retribusi sampah menunjukkan capaian yang lebih tinggi. Dari target Rp530 juta, Dinas KukMindag telah merealisasikan Rp491,3 juta atau 91,23 persen hingga akhir Agustus 2026.
Adi mengatakan capaian tersebut masih dapat meningkat seiring optimalisasi penerimaan selama empat bulan terakhir. Petugas UPT akan terus memantau potensi retribusi dan melakukan penagihan terhadap wajib retribusi di masing-masing pasar.
Ia juga menyoroti pengelolaan parkir sebagai salah satu komponen yang perlu mendapat perhatian. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengevaluasi sistem pengelolaan parkir agar regulasi dan mekanisme penerimaannya dapat berjalan lebih optimal.
“Ke depan, terkait dengan parkir memang perlu dilakukan evaluasi terkait dengan regulasi sistem pengelolaannya,” pungkas Adi. (DS/02)

