Masuk Desil 6-10, Kesehatan Warga Miskin Tetap Dijamin

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA— Masyarakat miskin di Kabupaten Sumbawa yang masuk dalam desil 6 hingga 10, tetap berpeluang memperoleh jaminan pelayanan kesehatan secara gratis. Pemerintah masih mengakomodir warga miskin yang masuk dalam kelompok tersebut, melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK). Meskipun, data kesejahteraan mereka menempatkan pada kelompok desil yang lebih tinggi.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Syarifah, S.Sos., M.Si., mengatakan pemerintah tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang secara kondisi ekonomi masih tergolong miskin, untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

Menurut Syarifah, perubahan peringkat desil tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pemerintah masih melihat kondisi warga dalam proses pemutakhiran data, sebelum menonaktifkan kepesertaan PBIJK.

“Ada sekitar 7.000 warga yang naik desil karena terindikasi judol dan pinjol. Meskipun masih kategori miskin, namun terindikasi judol dan pinjol, maka akan masuk dalam desil 6 hingga 10,” kata Syarifah, Rabu (2/9/2026).

Ia menjelaskan, indikasi keterlibatan dalam judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) turut memengaruhi pemeringkatan masyarakat dalam data kesejahteraan. Kondisi tersebut, membuat sebagian warga yang sebelumnya berada pada kelompok desil 1 hingga 5, kemudian masuk ke desil 6 sampai 10.

Namun, perubahan desil tersebut tidak langsung membuat seluruh warga kehilangan jaminan kesehatan. Pemerintah masih mengakomodasi warga yang benar-benar berada dalam kondisi miskin melalui skema PBIJK.

Syarifah mengatakan kebijakan tersebut penting, karena sebagian masyarakat miskin masih menghadapi persoalan kesehatan serius. Sejumlah warga bahkan menderita penyakit kronis, sehingga membutuhkan pelayanan kesehatan secara berkelanjutan.

“Kalau yang bersangkutan terdaftar dalam desil 6 hingga 10, namun masih kategori miskin, masih ada kebijakan dari pemerintah. Diakomodir dalam PBIJK, sehingga warga tersebut masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” ujarnya.

Dinas Sosial, lanjut Syarifah, biasanya belum langsung menghapus kepesertaan PBIJK bagi warga yang mengalami perubahan desil. Pemerintah mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, sebelum melakukan penonaktifan.

Kebijakan itu juga menjadi bagian dari proses penyesuaian data penerima bantuan sosial dan jaminan kesehatan. Pemerintah terus memperbarui data, karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah sewaktu-waktu.

Meski demikian, kepesertaan PBIJK bagi warga yang masuk desil 6 hingga 10 tidak berlaku selamanya. Pemerintah secara bertahap akan melakukan penonaktifan, terhadap warga yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Syarifah menyebut, pemerintah menghadapi keterbatasan pembiayaan dalam mengakomodasi seluruh penerima PBIJK. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kata dia, hanya menanggung sekitar 40 persen dari pembiayaan PBIJK.

Karena itu, pemerintah perlu melakukan penyesuaian terhadap data penerima. Agar, pembiayaan jaminan kesehatan tetap berjalan sesuai kemampuan anggaran dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat yang masuk desil 1 hingga 5 juga belum seluruhnya otomatis terakomodasi sebagai penerima PBIJK. Pemerintah masih menyelesaikan proses pemeringkatan dan pemeriksaan terhadap kondisi masyarakat di lapangan.

Syarifah menjelaskan, pemerintah pusat belum menuntaskan proses pemeriksaan lapangan atau ground checking (GC). Proses tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi masyarakat sebenarnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran data masyarakat, agar penetapan desil dapat menggambarkan kondisi sosial ekonomi warga.

“Artinya, tidak semua warga yang tergabung dalam desil 1 hingga 5 terakomodir. Karena ada masyarakat yang belum tuntas diberikan peringkat desilnya. Sebab, pemeriksaan lapangan atau ground checking oleh pemerintah pusat belum tuntas,” jelasnya.

Ia mengatakan proses pengecekan lapangan akan terus berjalan. Pemerintah perlu melakukan pemutakhiran secara berkala karena data masyarakat bersifat dinamis.

Perubahan status ekonomi masyarakat dapat terjadi setiap saat. Warga yang sebelumnya masuk kategori miskin dapat mengalami perubahan kondisi, begitu pula sebaliknya. Perubahan tersebut kemudian memengaruhi posisi warga dalam pemeringkatan desil.

“Jadi setiap ada perubahan data, ground checking akan tetap dilaksanakan,” kata Syarifah. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts