Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA— Lima desa di Kabupaten Sumbawa dipastikan menerima program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahap III Tahun Anggaran 2026. Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera memulai pembangunan program tersebut setelah menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk paket pekerjaan konstruksi KNMP di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa Rahmat Hidayat, S.Pi., MT., mengatakan kepastian tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan koordinasi langsung dengan KKP. Ia menyebut pemerintah pusat telah menetapkan lokasi pembangunan KNMP yang mencakup lima desa di Kabupaten Sumbawa.
“Alhamdulillah, setelah kami melakukan koordinasi langsung dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, akhirnya ditetapkan ada lima desa di Kabupaten Sumbawa yang mendapatkan program KNMP Tahap III tahun 2026,” kata Dayat, akrabnya disapa, Selasa (18/8/2026).
KKP menerbitkan SPMK Nomor B.21900/DJPT.6/PI.420/PPK/VIII/2026 tentang paket pekerjaan pembangunan KNMP Tahun Anggaran 2026. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP menerbitkan surat tersebut di Jakarta pada 6 Agustus 2026.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan KNMP pada Satuan Kerja Sekretariat DJPT KKP, Umar Soleh, S.Pi., M.Si., menandatangani SPMK tersebut. Dalam surat itu, KKP menunjuk PT Asuka Engineering Indonesia sebagai penyedia jasa pekerjaan konstruksi. Alfan Wahyuddin mewakili perusahaan tersebut dalam pelaksanaan pekerjaan.
SPMK itu sekaligus memerintahkan penyedia jasa untuk segera memulai pekerjaan konstruksi pembangunan KNMP di sejumlah lokasi di NTB. Dari paket pembangunan tersebut, pemerintah menetapkan lima desa di Kabupaten Sumbawa sebagai penerima program.
Secara keseluruhan, paket pekerjaan konstruksi pembangunan KNMP mencakup 14 desa di Provinsi NTB. Ke-14 desa tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan wilayah pesisir.
Lokasi pembangunan meliputi Desa Banjar, Batu Putih, Buwun Mas, Kuranji Dalang, Kuta, Labuhan Alas, Pulau Kaung, Labuhan Jambu, Labuhan Mapin, Mertak, Pemokong, Sugian, Tanjung Luar, dan Desa Teluk Santong.
Dayat menjelaskan, kontrak pekerjaan konstruksi menetapkan pelaksanaan pembangunan mulai 9 Agustus hingga 18 Desember 2026. Penyedia jasa mendapat waktu 135 hari kalender untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
“Pekerjaan konstruksi pembangunan KNMP tersebut terhitung dimulai 9 Agustus sampai 18 Desember 2026, dengan waktu penyelesaian selama 135 hari kalender. Penyedia akan dikenai sanksi denda apabila terjadi keterlambatan,” ujar Dayat.
Menurut Dayat, pemerintah daerah terus mengikuti perkembangan pelaksanaan program tersebut bersama pemerintah pusat. DKP Sumbawa juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan pembangunan di desa penerima berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain lima desa yang telah masuk dalam paket pekerjaan konstruksi, Pemkab Sumbawa sebelumnya mengusulkan Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, sebagai calon penerima program KNMP.
Dayat mengatakan, pemerintah masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan pembangunan KNMP di Desa Labuhan Burung. Ia menyebut kemungkinan pembangunan di desa tersebut masuk dalam SPMK tersendiri dengan pelaksana yang berbeda.
“Untuk Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, yang sebelumnya kami usulkan mendapatkan program KNMP, insyaallah kemungkinan masuk SPMK dengan pelaksana yang berbeda. Kita tunggu informasi selanjutnya dari pusat,” kata Dayat. (DS/02)

