Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA— Pemerintah Kabupaten Sumbawa menargetkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik (UPTD PALD) Raberas mencapai Rp100 juta pada 2026. Hingga awal Agustus, UPTD PALD Raberas telah menyetor sekitar Rp50 juta atau 50 persen dari target tersebut ke kas daerah.
Kepala UPT Pengelolaan Limbah Domestik Bidang Air Minum dan Sanitasi (AmSan) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa, Dony Hermawansyah, S.T., M.M.Inov., mengatakan pihaknya optimistis dapat memenuhi target PAD yang ditetapkan pemerintah daerah hingga akhir tahun.
“Pemda Sumbawa pada tahun anggaran 2026 memberikan target PAD sebesar Rp100 juta. Alhamdulillah, sampai awal Agustus sudah terealisasi sekitar Rp50 juta atau 50 persen dari target dan penerimaannya telah disetorkan ke kas daerah,” kata Dony dalam keterangan pers, Selasa (18/8/2026).
UPTD PALD Raberas merupakan unit pelayanan teknis milik Pemkab Sumbawa yang berada di bawah Dinas PUPR. Unit tersebut memberikan pelayanan penyedotan lumpur tinja serta pengelolaan air limbah domestik bagi masyarakat dan sejumlah kawasan yang membutuhkan layanan tersebut.
Dony menjelaskan, UPTD PALD mulai menjalankan pelayanan setelah Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Raberas selesai dibangun pada 2024. Pemerintah kemudian mempercayakan pengelolaan fasilitas tersebut kepada UPTD PALD.
Pada tahap awal, pengelola melakukan uji coba pelayanan secara gratis sepanjang 2024. Pemerintah kemudian mulai menerapkan layanan berbayar pada 2025 dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Setelah melakukan uji coba secara gratis pada 2024, program layanan mulai kami terapkan pada 2025 dengan mengacu pada ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah,” jelas Dony.
Pemkab Sumbawa menetapkan tarif layanan berdasarkan zona pelayanan. Untuk wilayah Kecamatan Sumbawa, Unter Iwes, Labuhan Badas, Moyo Utara, Moyo Hilir, dan Moyo Hulu, pemerintah menetapkan tarif Rp500 ribu.
Sementara itu, masyarakat atau pelanggan di luar enam kecamatan tersebut membayar tambahan biaya operasional. UPTD PALD menghitung tambahan biaya berdasarkan jarak lokasi pelayanan dari fasilitas IPLT Raberas.
Dony mengatakan UPTD PALD Raberas saat ini didukung sembilan tenaga teknis dan satu unit mobil tangki penyedot tinja. Armada tersebut melayani berbagai kebutuhan masyarakat, kawasan perumahan, hingga sejumlah instansi dan perusahaan.
“Kami memperoleh penerimaan dari pelayanan kepada sejumlah lokasi, termasuk program MBG, kawasan perumahan, masyarakat, Pertamina, dan PLTMG Kanar yang membutuhkan layanan pengelolaan limbah domestik,” ujarnya.
Menurut Dony, peningkatan kebutuhan terhadap layanan penyedotan lumpur tinja ikut membuka peluang bagi UPTD PALD untuk meningkatkan penerimaan daerah. Namun, keterbatasan armada masih menjadi salah satu kendala dalam memperluas jangkauan pelayanan.
Meski hanya mengandalkan satu unit kendaraan operasional, UPTD PALD Raberas tetap berupaya memenuhi permintaan masyarakat. Pengelola juga membuka layanan melalui Call Center 0822-2195-4038 untuk memudahkan masyarakat menyampaikan permintaan penyedotan.
Dony mengimbau masyarakat melakukan penyedotan lumpur tinja dari tangki septik atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara berkala. Ia menyarankan masyarakat melakukan penyedotan satu hingga tiga kali dalam setahun sesuai kondisi dan kebutuhan fasilitas pengolahan limbah.
“Dengan armada yang masih sangat terbatas, kami tetap siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengimbau penyedotan lumpur tinja dari tangki septik atau IPAL dilakukan secara berkala, sekitar satu sampai tiga kali dalam setahun,” katanya.
Untuk meningkatkan kapasitas pelayanan, Dony mengatakan pihaknya telah mengusulkan penambahan kendaraan operasional penyedot tinja. Pemkab Sumbawa menyampaikan usulan tersebut melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Provinsi NTB serta melalui APBD Kabupaten Sumbawa.
“Kami sudah mengusulkan dukungan tambahan kendaraan operasional melalui BPBPK Provinsi NTB maupun APBD Sumbawa. Kami berharap dukungan tersebut dapat direalisasikan sehingga kapasitas pelayanan kepada masyarakat bisa ditingkatkan,” ujar Dony. (DS/02)

