Pembangunan Irigasi Beringin Sila Terganjal LSD

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA— Pembangunan jaringan irigasi Beringin Sila tahap II di Kabupaten Sumbawa masih menghadapi persoalan aturan perlindungan lahan pertanian. Dari sekitar 6.000 hektare lahan yang terdampak dalam rencana pembangunan tersebut, terdapat 0,92 hektare yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Kondisi itu membuat Pemerintah Kabupaten Sumbawa belum berani mengeluarkan rekomendasi untuk pengalihan peruntukan lahan tersebut. Pemerintah daerah memilih menunggu dan mengikuti ketentuan yang berlaku karena pengalihfungsian lahan pertanian yang masuk kawasan perlindungan memiliki mekanisme khusus.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Ir. Ni Wayan Rusmawati, M.Si., mengatakan sebagian lahan yang terdampak pembangunan jaringan irigasi sudah berstatus hijau dan telah ditanami. Karena itu, pemerintah harus memperhatikan ketentuan perlindungan lahan pertanian sebelum mengeluarkan rekomendasi.

“Untuk pembangunan irigasi Beringin Sila tentunya ada sedikit lahan yang sudah hijau, berarti sudah tertanam,” kata Wayan Rusmawati, Selasa (18/8/2026).

Menurut dia, pemerintah daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi tersebut mengatur pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan serta mensyaratkan sejumlah ketentuan ketika lahan yang dilindungi harus dialihkan untuk kepentingan umum.

Wayan Rusmawati menegaskan, pihaknya belum dapat memberikan rekomendasi sebelum seluruh persyaratan dan mekanisme pengalihan lahan terpenuhi. Ia meminta seluruh pihak mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami tetap belum berani mengeluarkan rekomendasi dan saya tetap mengatakan silakan ikuti saja aturan yang ada,” ujarnya.

Persoalan tersebut muncul di tengah rencana pemerintah mengoptimalkan jaringan irigasi Beringin Sila untuk memperluas layanan air ke lahan pertanian. Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebelumnya telah menetapkan lokasi pembangunan jaringan irigasi Beringin Sila tahap II di Desa Stowe Brang, Kecamatan Utan. Penetapan lokasi itu mencakup bidang tanah masyarakat yang terdampak pembangunan.

Pemerintah daerah memandang pembangunan jaringan irigasi tersebut sebagai bagian penting dari upaya meningkatkan produktivitas pertanian. Jaringan irigasi memungkinkan petani memperoleh pasokan air yang lebih teratur sehingga dapat meningkatkan intensitas tanam.

Kementerian Pekerjaan Umum juga menargetkan optimalisasi Bendungan Beringin Sila melalui pengembangan jaringan irigasi. Pemerintah menargetkan layanan irigasi bendungan tersebut mencapai sekitar 3.500 hektare melalui pengembangan jaringan secara bertahap. Pada 2026, pemerintah menargetkan tambahan area layanan sekitar 1.700 hektare.

Wayan Rusmawati mengatakan peningkatan layanan irigasi akan memberikan dampak besar terhadap sektor pertanian Sumbawa. Ketersediaan air memungkinkan petani meningkatkan indeks pertanaman dari satu kali menjadi dua kali, bahkan tiga kali dalam setahun pada lahan yang memungkinkan.

“Karena itu juga kepentingan umum. Lahan juga kita butuh supaya bisa menambah indeks pertanamannya, bisa naik dari satu kali menjadi dua kali, dua kali menjadi tiga, bahkan mungkin satu kali bisa menjadi tiga kali langsung,” katanya.

Ia menilai peningkatan indeks pertanaman akan membuka peluang peningkatan produksi pertanian. Dengan pasokan air yang memadai, petani tidak lagi sepenuhnya bergantung pada musim hujan untuk menentukan pola tanam.

“Kalau itu bisa dilakukan, tentu akan lebih bagus, produksi meningkat,” ujar Wayan Rusmawati.

Namun, kebutuhan meningkatkan produktivitas pertanian tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan lahan pertanian. Pemerintah daerah tidak ingin mengabaikan status lahan hanya karena pembangunan irigasi membawa manfaat bagi kepentingan umum.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 memang membuka ruang pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum, tetapi pemerintah harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan kepemilikan, serta penyediaan lahan pengganti sesuai ketentuan.

Karena itu, Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa masih menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai mekanisme yang harus ditempuh untuk lahan yang masuk kategori LSD tersebut. Rusmawati menyebut pemerintah daerah telah menyampaikan persoalan itu dan berharap segera memperoleh jawaban.

“Semoga saja ada jawaban nanti surat,” katanya.

Diketahui, pembangunan jaringan irigasi Beringin Sila tetap menjadi salah satu proyek yang pemerintah dorong untuk mengoptimalkan manfaat bendungan. Bendungan Beringin Sila sendiri telah diresmikan pada 29 Desember 2022 dan memiliki kapasitas untuk mendukung pengairan sekitar 3.500 hektare lahan pertanian.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum menyebut pengembangan jaringan irigasi Beringin Sila akan memperkuat layanan air pertanian sekaligus mendukung peningkatan pola tanam. Pada tahap sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan pembangunan jaringan primer dan sekunder sepanjang 3,68 kilometer dengan layanan sekitar 167,7 hektare. Tahap lanjutan diarahkan untuk memperluas cakupan layanan hingga target pengembangan 3.500 hektare.

Di Kabupaten Sumbawa, pembangunan jaringan tersebut juga berkaitan langsung dengan upaya pemerintah meningkatkan produksi pangan. Karena itu, pemerintah daerah kini harus menempatkan dua kepentingan secara bersamaan. Yakni mempercepat pembangunan jaringan irigasi untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan memastikan setiap penggunaan lahan tetap memenuhi ketentuan perlindungan lahan sawah. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts