Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA— DPRD Kabupaten Sumbawa kembali menggelar Sidang Paripurna, Kamis (13/8/2026). Dalam sidang tersebut, Panitia Khusus (Pansus) II menyampaikan laporan hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026, yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2026–2030 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin, S.AP., M.Inov., memimpin sidang paripurna tersebut. Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mohamad Ansori turut menghadiri sidang bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Juru Bicara Pansus II, Muhammad Zain, S.IP., membacakan laporan hasil pembahasan di hadapan peserta sidang. Pansus II bersama Tim Pembahasan Perda Pemerintah Daerah sebelumnya membahas kedua Raperda tersebut melalui serangkaian rapat, pendalaman materi, serta penyesuaian substansi dan landasan hukum.
Dalam pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD, Pansus II menyoroti kondisi keuangan dan kinerja sejumlah perusahaan daerah. Pansus meminta pemerintah daerah menyajikan gambaran yang jelas mengenai kondisi kesehatan setiap BUMD sebelum pemerintah menambah penyertaan modal.
Pansus memberikan perhatian terhadap empat BUMD, yakni PT Bank NTB Syariah, PT BPR NTB (Perseroda), PT Sabalong Samawa, dan Perumdam Air Minum Batulanteh.
Pansus mempertanyakan arah pengembangan PT Sabalong Samawa yang menghadapi kondisi keuangan dan usaha yang membutuhkan perhatian serius. Pansus meminta pemerintah daerah menjelaskan strategi pengembangan perusahaan tersebut sebelum menggelontorkan tambahan modal.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa menjelaskan bahwa penyertaan modal kepada BUMD akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja masing-masing perusahaan.
Untuk PT Bank NTB Syariah, pemerintah daerah menjelaskan langkah pemulihan kinerja setelah perusahaan tersebut sempat menghadapi persoalan di sektor perbankan. Manajemen baru kini mendorong penguatan bisnis, termasuk dengan memperluas pembiayaan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pansus juga memberikan perhatian terhadap Perumdam Air Minum Batulanteh. Pansus menilai perusahaan daerah tersebut memiliki karakter pelayanan publik yang kuat. Karena itu, pengelolaan perusahaan tidak semata-mata mengejar keuntungan atau dividen dalam jangka pendek, tetapi juga harus memastikan masyarakat memperoleh layanan air bersih.
Sementara itu, Pansus menilai PT BPR NTB (Perseroda) menunjukkan kinerja keuangan yang relatif sehat. Perusahaan tersebut mencatat laba tahun buku 2025 sebesar Rp50,119 miliar atau melampaui target awal sebesar Rp39 miliar.
Kinerja tersebut turut meningkatkan proyeksi dividen yang diterima Kabupaten Sumbawa. Untuk tahun buku 2025, dividen bagi daerah diproyeksikan mencapai Rp4,093 miliar.
Pansus II kemudian mendorong BUMD sektor perbankan untuk memperluas pembiayaan ke sektor-sektor potensial di Sumbawa. Pansus menyebut komoditas jagung, perikanan, dan pertambangan sebagai sejumlah sektor yang dapat dikembangkan melalui skema supply chain financing.
Pansus juga mendorong PT BPR NTB (Perseroda) meningkatkan layanan digital, termasuk pengembangan layanan mobile banking. Langkah tersebut perlu berjalan seiring dengan upaya perusahaan menjaga kualitas pembiayaan dan menekan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) ke level satu digit.
Setelah melalui pembahasan bersama dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Pansus II menyepakati penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar untuk periode 2026–2030.
Pemerintah daerah membagi penyertaan modal tersebut kepada empat BUMD. PT Bank NTB Syariah memperoleh alokasi Rp50 miliar, PT BPR NTB (Perseroda) sebesar Rp30 miliar, PT Sabalong Samawa sebesar Rp10 miliar, dan Perumdam Air Minum Batulanteh sebesar Rp10 miliar.
Pansus tidak hanya menetapkan besaran modal. Pansus juga memasukkan ketentuan mengenai sanksi dan penghentian penyertaan modal dalam Pasal 5 ayat (3).
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menghentikan penyertaan modal apabila BUMD mengalami kerugian atau tidak memberikan keuntungan selama dua tahun anggaran berturut-turut berdasarkan hasil audit auditor independen.
Pansus juga menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mendasarkan proses penyertaan modal pada laporan keuangan yang telah diaudit auditor independen. Ketentuan itu menjadi salah satu instrumen pengawasan terhadap penggunaan modal daerah pada perusahaan milik pemerintah daerah.
Setelah menyelesaikan pembahasan substansi, Pansus II melakukan penyesuaian teknis penulisan, termasuk penggunaan bahasa dan penyelarasan landasan hukum. Pansus kemudian menyatakan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun 2026–2030 memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pansus II selanjutnya merekomendasikan Raperda tersebut untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Berbeda dengan Raperda penyertaan modal, Pansus II meminta pemerintah daerah melakukan rekonstruksi total terhadap Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Pansus menilai perubahan substansi dalam rancangan tersebut telah melampaui 50 persen dari materi perda yang hendak diubah. Kondisi itu membuat pemerintah daerah perlu menyusun kembali regulasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kerancuan dalam penerapannya.
Pansus meminta penyusunan ulang tersebut sekaligus menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan di tingkat nasional. Salah satu rujukan yang menjadi perhatian ialah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja.
Penyusunan kembali regulasi pasar tersebut akan mencakup penyesuaian terhadap kebutuhan pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Pansus juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha tradisional maupun modern dalam menjalankan aktivitas perdagangan di Kabupaten Sumbawa.
Dalam laporan yang dibacakan Muhammad Zain, Pansus II menyatakan dapat menyetujui Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun Anggaran 2026–2030 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa. (DS/02)

