Pansus I DPRD Sumbawa Setujui Empat Ranperda Strategis

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA— DPRD Kabupaten Sumbawa melalui Panitia Khusus (Pansus) I menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Sidang Paripurna DPRD Sumbawa, Kamis (13/8/2026). Empat regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan bantuan hukum, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, ketenteraman dan ketertiban umum, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Sidang paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov. Wakil Ketua DPRD Sumbawa Gitta Liesbano, S.H., M.Kn., dan Zulfikar Demitry, S.H., M.H., turut menghadiri sidang tersebut. Dari jajaran pemerintah daerah, Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mohamad Ansori hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Juru Bicara Pansus I DPRD Sumbawa, I Ketut Sawitra, membacakan laporan hasil pembahasan empat Ranperda tersebut. Ia menjelaskan, Pansus I bersama Tim Pembahasan Perda Pemerintah Daerah telah membahas materi regulasi secara mendalam melalui proses pembahasan dan koordinasi antarpihak.

Pembahasan itu, kata dia, bertujuan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ranperda pertama yang mendapat persetujuan ialah Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Regulasi ini mengatur kriteria masyarakat yang dapat memperoleh bantuan hukum dengan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pansus menetapkan penerima bantuan hukum tidak cukup hanya menunjukkan surat keterangan tidak mampu. Masyarakat yang mengajukan bantuan hukum juga harus masuk dalam Data Desil 1 sampai Desil 4 sebagai kelompok masyarakat miskin yang menjadi sasaran program.

Ketentuan tersebut bertujuan memastikan penggunaan anggaran daerah tepat sasaran. Pemerintah daerah juga akan mengatur ketentuan teknis melalui Peraturan Bupati, termasuk mekanisme pemberian bantuan dan penyesuaian pembiayaan dengan kemampuan fiskal daerah.

Pansus juga mensyaratkan lembaga yang memberikan bantuan hukum harus memiliki akreditasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Ketentuan itu sekaligus mencegah tumpang tindih pembiayaan dan memastikan masyarakat memperoleh pendampingan hukum dari lembaga yang memenuhi standar.

Ranperda kedua mengatur Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pansus menegaskan, regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada pemberian bantuan pendanaan kepada organisasi kemasyarakatan.

Ranperda itu lebih menekankan aspek penertiban, pendataan, serta pemberian kepastian hukum bagi Ormas yang beraktivitas di Kabupaten Sumbawa. Pemerintah daerah nantinya memiliki landasan yang lebih jelas dalam melakukan pembinaan dan penataan organisasi kemasyarakatan.

Pansus berharap regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum bagi seluruh Ormas agar menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendataan yang lebih tertib juga diharapkan memudahkan pemerintah daerah membangun koordinasi dengan organisasi kemasyarakatan.

Selanjutnya, Pansus I menyetujui Ranperda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum). Ranperda tersebut menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020.

Salah satu materi yang mendapat perhatian ialah penertiban ternak yang berkeliaran di kawasan perkotaan. Pemerintah daerah akan menurunkan ketentuan teknis mengenai penanganan ternak liar melalui Peraturan Bupati.

Ranperda Trantibum juga mengatur sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk penyempitan saluran air dan jaringan irigasi akibat aktivitas warga. Regulasi tersebut turut memuat pengaturan terhadap aktivitas pelajar serta aspek pengamanan pejabat negara di daerah.

Dalam pelaksanaan perda tersebut, Pansus meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan edukatif. Penegakan aturan, menurut Pansus, harus tetap memperhatikan kondisi masyarakat dan mengutamakan upaya pencegahan sebelum mengambil tindakan penertiban.

Sementara itu, Ranperda keempat mengatur Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan penataan kembali struktur organisasi birokrasi untuk meningkatkan efektivitas koordinasi dan menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Salah satu perubahan tersebut menyangkut Dinas Ketahanan Pangan. Pemerintah daerah menghapus perangkat daerah tersebut dan menggabungkan urusan ketahanan pangan ke dalam Dinas Pertanian.

Pemkab Sumbawa juga memecah urusan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) ke dalam dua perangkat daerah, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Sementara itu, pemerintah daerah tetap menggabungkan urusan kebudayaan dengan pariwisata dengan mempertimbangkan efisiensi dan tipologi perangkat daerah.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan penataan kelembagaan tersebut telah melalui pemetaan jabatan. Langkah itu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan tugas aparatur sekaligus memastikan restrukturisasi tidak merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Setelah membacakan seluruh hasil pembahasan, I Ketut Sawitra menyampaikan bahwa Pansus I DPRD Sumbawa menyetujui empat Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts