Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Pengaduan yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Sumbawa atas nama kelompok Cek Bocek ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Coppermark, dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dinilai warga setempat tidak memiliki dasar yang kuat. Ketua Komunitas Lar Leba Dodo Lampui, M. Yasin A.D., menyebut klaim wilayah adat dan kuburan leluhur yang menjadi dasar gugatan tersebut tidak didukung bukti sejarah, seperti artefak, prasasti, atau lontar.
Selama beberapa tahun terakhir, kelompok Cek Bocek menempuh berbagai upaya untuk mendapatkan pengakuan sebagai masyarakat hukum adat. Kelompok ini mengklaim memiliki wilayah adat seluas lebih dari 20.000 hektare sebagaimana tercatat dalam situs Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), serta kuburan tua yang diklaim berjumlah lebih dari 3.000 makam. Karena wilayah dan kuburan yang diklaim berada di dalam kawasan hutan tempat berlangsungnya kegiatan eksplorasi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara membawa persoalan ini ke Komnas HAM, Coppermark, dan yang terbaru ke OECD.
Yasin mengaku terkejut saat pertama kali mengetahui klaim tersebut dari generasi muda di komunitasnya. “Saya kaget luar biasa saat salah satu anggota komunitas kami dari generasi muda yang menyampaikan bahwa saudara kita dari Lawin mengaklaim bahwa kuburan di daerah Dodo adalah milik balo tolo (nenek moyang-red) mereka. Saya sudah lanjut usia dan tidak mengikuti berita di media massa, apalagi bermain medsos. Jadi tidak terlalu mengikuti perkembangan terakhir,” ungkapnya, belum lama ini.
Ia membantah bahwa kuburan di kawasan Dodo, yang menjadi salah satu objek dalam gugatan tersebut, adalah milik kelompok Lawin. “Sudah menjadi pemahaman umum di masyarakat Sumbawa bagian selatan bahwa nenek moyang dari masyarakat daerah Leba, Dodo dan Lempui basal dari daerah Dodo. Kuburan yang ada di sana (daerah Dodo-red) adalah kuburan nenek moyang kami, bukan kuburan dari orang Lawin. Kuburan nenek moyang mereka berada di daerah Selesek,” tegasnya.
Yasin juga mempertanyakan eksistensi nama Cek Bocek dan klaim bahasa tersendiri yang menjadi bagian argumen identitas adat kelompok tersebut. “Terus terang sejak jaman kakek saya tidak pernah mendengar nama itu. Mungkin baru baru ini saja dibuat. Apalagi bahasa tersendiri, tidak ada itu. Minta mereka bicara di depan saya kalau tidak yakin. Semua orang Labangkar, Lawin dan Leba bahasanya sama. Paling beda pengucapan satu dua kata saja,” ujarnya.
Dalam keterangan terpisah pada 30 Juli 2026, Yasin kembali menegaskan tidak ada bukti otentik yang mendukung klaim Cek Bocek sebagai kesatuan adat tertua di wilayah tersebut. “Kecuali ada bukti-bukti sejarah seperti artefak, prasasti atau lontar. Tapi ini tidak ada sumber sumber tertulis,” ujarnya.
Ia bahkan menyamakan klaim itu dengan cerita tanpa dasar yang diwariskan dari mulut ke mulut. “Ini hanya hayalan aja. Mereka khayalkan begini karena gak pernah ada data auentik atau sumber resmi seperti prasasti, kedatuan dulu. Kalau dari telinga ke telinga bisa kita khayalkan saya pernah di bulan atau kakek saya raja Makassar,” selorohnya.
Ditengah persoalan gugatan tersebut, hasil rembug para tetua komunitas Leba, Dodo, dan Lampui memutuskan akan bersurat resmi kepada PT AMNT untuk meminta akses masuk ke kawasan itu guna melaksanakan ritual “jango kubir” atau ziarah kubur dalam waktu dekat, sebagai bentuk penegasan hubungan historis mereka dengan kuburan di kawasan Dodo.
Yasin menambahkan, akses menuju makam leluhur di kawasan AMMAN Mineral saat ini masih terkendala. “Ada budaya kami setiap tahun ziarah kubur. Kami bersepupu karena ada hubungan darah. Karena ada get kami terkendala akses. Kami gak berani masuk,” pungkasnya. (DS/02)

