Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan bantuan hibah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai. Bantuan yang diberikan berupa barang atau fasilitas penunjang usaha. Kebijakan tersebut ditempuh, karena adanya ketentuan regulasi yang membatasi pemberian hibah kepada pelaku usaha.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMIndag) Kabupaten Sumbawa, Adi Nusantara, Rabu (8/7/2026), mengatakan bantuan yang diberikan selama ini berupa sarana produksi sesuai kebutuhan pelaku UMKM. Bentuk bantuannya beragam, mulai dari mesin kopi, peralatan perbengkelan hingga mesin pengolahan tembakau.
“Macam-macam bantuan yang kami berikan setiap tahun,” ujarnya.
Adi menjelaskan, koperasi juga masuk dalam kategori UMKM jika dilihat dari aspek tata usaha maupun omzet. Karena itu, pembinaan dan fasilitasi tidak hanya menyasar pelaku usaha mikro dan kecil, tetapi juga koperasi yang memenuhi kriteria.
Pada tahun 2026, nilai bantuan hibah barang yang dialokasikan Pemkab Sumbawa mendekati Rp1 miliar. Namun, besaran bantuan tersebut belum maksimal karena terdampak pelemahan kondisi keuangan daerah.
Selain bersumber dari APBD Kabupaten Sumbawa, dukungan bagi UMKM juga datang dari pemerintah pusat melalui bantuan fasilitas dari kementerian. Program tersebut telah disosialisasikan kepada pelaku UMKM melalui berbagai forum dan sudah mulai mendapat respons dari calon penerima. Meski demikian, penerima bantuan tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Sementara prosesnya masih menunggu hasil seleksi dari kementerian.
Ditingkat provinsi, Pemprov NTB juga menyediakan bantuan bagi UMKM. Dalam program tersebut, Dinas KUKMIndag berperan memberikan rekomendasi kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan. Hanya saja, kuota bantuan dari pemerintah provinsi masih terbatas.
Menurut Adi, keputusan menyalurkan hibah dalam bentuk barang bukan tanpa alasan. Secara regulatif, pemerintah daerah tidak dapat memberikan hibah uang kepada pelaku usaha. Karena, terbentur ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 53 Tahun 2022 tentang Hibah dan Bantuan Sosial. Aturan tersebut mengatur bahwa hibah hanya dapat diberikan kepada kelompok nirlaba, bukan kepada pelaku usaha.
“Kalau berupa uang, UMKM itu secara regulatif tidak bisa dilakukan,” katanya.
Sebagai solusi, pemerintah daerah memfasilitasi pelaku UMKM untuk mengakses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan perbankan. Program tersebut juga menjadi salah satu program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Jarot-Ansori, melalui Dinas KUKMIndag bersama Bagian Ekonomi Setda Sumbawa.
Adi menjelaskan, skema KUR mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 yang mencakup kredit usaha super mikro, mikro, hingga pembiayaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Melalui skema tersebut, PMI dapat mengajukan KUR setelah kembali bekerja dari luar negeri, maupun sebagai modal awal sebelum berangkat bekerja.
Meski demikian, akses pembiayaan melalui perbankan masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya terkait penilaian Sistem Informasi Kredit (SIK), di mana pelaku UMKM yang pernah mengalami keterlambatan pembayaran cicilan akan tercatat dalam sistem sehingga kesulitan memperoleh pinjaman baru.
Padahal, menurut Adi, di lapangan tidak sedikit pelaku usaha yang hanya memiliki satu atau dua kali tunggakan, namun tetap masuk dalam catatan perbankan. Hal ini membuat peluang memperoleh kredit menjadi terbatas.
Karena itu, pihaknya terus berkomunikasi dengan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar dapat memberikan kelonggaran. Khususnya bagi pelaku usaha mikro yang masih memiliki prospek usaha.
Adi menilai, hibah dari pemerintah daerah sejatinya menjadi instrumen yang paling cepat membantu pelaku UMKM dibandingkan pembiayaan melalui KUR maupun kredit perbankan. Pasalnya, pengajuan kredit memiliki banyak persyaratan administratif yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Jika berkaca pada pelaksanaan program tahun-tahun sebelumnya, bantuan berupa barang dinilai cukup efektif meningkatkan kapasitas usaha penerima. Salah satunya terlihat pada penerima bantuan peralatan perbengkelan yang hingga kini masih menjalankan usahanya.
“Artinya memang sebagian besar bantuan yang diberikan itu terpakai,” katanya.
Meski demikian, Dinas KUKMIndag akan terus melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan bantuan tersebut. Evaluasi dilakukan untuk memastikan hibah benar-benar digunakan untuk mengembangkan usaha. Bukan sekadar diterima, tanpa memberikan dampak terhadap keberlangsungan usaha penerima.
Kedepan, hasil evaluasi juga akan menjadi dasar dalam menentukan kelompok usaha yang layak memperoleh bantuan lanjutan. Terutama UMKM yang dinilai memiliki potensi berkembang menjadi usaha mandiri.
“Kita juga memberi catatan kepada pelaku usaha. Jangan sampai hanya sekadar menerima hibah, tapi tidak melanjutkan usahanya,” tegas Adi. (DS/02)

