Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA– Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengusulkan pelelangan sebanyak 2.753 Barang Milik Daerah (BMD) yang telah dinyatakan rusak berat. Aset yang akan dihapus melalui mekanisme lelang tersebut didominasi peralatan perkantoran, peralatan elektronik, alat kesehatan, hingga sejumlah kendaraan dinas yang sudah tidak layak digunakan.
Proses pelelangan saat ini masih menunggu penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima. Penilaian tersebut menjadi dasar dalam menentukan nilai limit sebelum aset dilelang kepada publik.
Kepala BKAD Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ade Candra, mengatakan usulan pelelangan sebenarnya telah disampaikan kepada KPKNL sejak Januari 2026. Namun, karena padatnya agenda di KPKNL, proses penilaian baru dijadwalkan berlangsung pada bulan ini.
“Usulan sudah kami sampaikan sejak Januari. Karena kesibukan di KPKNL, penilaian baru akan dilakukan bulan ini. Setelah nilai aset ditetapkan, baru proses lelang dapat dilaksanakan,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, ribuan aset yang diusulkan untuk dilelang terdiri atas berbagai jenis barang yang kondisinya telah rusak berat dan tidak lagi mendukung operasional pemerintahan. Di antaranya kursi lipat, genset, lemari besi, kipas angin, kompresor pendingin ruangan, mesin pompa air, kulkas, mesin pemotong rumput, alat kesehatan, hingga brankas.
Selain itu, terdapat pula barang berbahan plastik dengan total berat sekitar 1.537 kilogram yang juga diusulkan untuk dilelang. Barang elektronik seperti printer, komputer jinjing (laptop), kamera, dan perangkat sound system turut masuk dalam daftar aset yang akan dihapus.
Ade menambahkan, pemerintah daerah juga mengusulkan pelelangan sejumlah kendaraan dinas roda dua, roda tiga, dan roda empat yang telah mengalami kerusakan berat. Namun, khusus kendaraan bermotor, prosesnya masih menunggu hasil rekonsiliasi bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Untuk kendaraan masih dalam tahap rekonsiliasi dengan OPD agar seluruh data benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Menurutnya, rekonsiliasi dilakukan terhadap seluruh aset daerah, baik berupa gedung, kendaraan, maupun barang bergerak lainnya. Setelah kondisi aset dipastikan, Sekretaris Daerah akan meminta setiap OPD mengajukan usulan penghapusan terhadap barang yang sudah tidak layak dipertahankan.
Seluruh usulan penghapusan tersebut selanjutnya akan diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan untuk memastikan aset benar-benar mengalami kerusakan berat, tidak dapat dimanfaatkan kembali, dan sudah tidak memiliki nilai ekonomis yang memadai.
“Kami tetap melakukan pengecekan lapangan terhadap seluruh usulan penghapusan untuk memastikan barang yang dilelang memang sudah tidak layak digunakan lagi,” jelasnya.
Ade menegaskan, pelaksanaan lelang sepenuhnya akan mengacu pada hasil penilaian KPKNL Bima. Nilai yang ditetapkan oleh tim penilai nantinya menjadi dasar dalam menentukan harga limit pelelangan sehingga proses penghapusan aset tetap berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah daerah berharap proses penilaian dapat segera diselesaikan sehingga tahapan pelelangan dapat dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan.
“Kami berharap tim KPKNL segera turun melakukan penilaian sehingga seluruh proses dapat segera dituntaskan dan aset yang sudah tidak produktif bisa segera dilelang,” ujarnya.
Terkait potensi penerimaan daerah dari hasil pelelangan tersebut, Ade mengaku belum dapat memperkirakan besarannya. Hal itu karena seluruh aset yang diusulkan masih menunggu penilaian resmi dari KPKNL.
“Kami belum bisa menghitung potensi pendapatan daerah dari hasil lelang karena nilai aset belum ditetapkan. Setelah proses penilaian selesai, baru dapat diketahui estimasi nilai yang akan menjadi penerimaan daerah,” pungkasnya. (DS/02)

