Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA– Pemerintah Kabupaten Sumbawa kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohammad Ansori, saat membacakan Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (7/7/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sumbawa itu dipimpin Ketua DPRD Nanang Nasiruddin, MM.Inov., didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD. Sidang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, pimpinan instansi vertikal, BUMN dan BUMD, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memulai pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Sumbawa atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Dokumen itu memuat tujuh komponen laporan keuangan, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Dari sisi pendapatan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp2,344 triliun terealisasi mencapai Rp2,374 triliun atau 101,28 persen. Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp2,429 triliun terealisasi Rp2,257 triliun atau 92,93 persen.
Adapun realisasi pembiayaan daerah mencapai 100 persen atau sebesar Rp85,48 miliar. Berdasarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp201,68 miliar.
“SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp201,68 miliar sebagai hasil dari realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” ujar Wakil Bupati.
Ia juga memaparkan posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa per 31 Desember 2025. Total aset daerah tercatat sebesar Rp4,018 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp55,46 miliar dan ekuitas mencapai Rp3,962 triliun.
Sementara pada Laporan Operasional (LO), pendapatan operasional tercatat sebesar Rp2,276 triliun dengan beban operasional sebesar Rp2,047 triliun. Sedangkan saldo akhir kas daerah sebagaimana tercantum dalam Laporan Arus Kas mencapai Rp201,93 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga mengumumkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, LKPD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut diberikan karena laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dinilai telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, dan perubahan ekuitas sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri. Pemerintah Kabupaten Sumbawa, katanya, tetap berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK melalui penguatan sistem pengendalian intern serta meningkatkan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi di seluruh organisasi perangkat daerah.
“Komitmen kami adalah terus memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati berharap pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama DPRD hingga akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ia menegaskan, pengesahan Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. (DS/02)

