Kelangkaan LPG Sumbawa Dipicu Ketidakseimbangan Kuota

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Kelangkaan gas LPG yang terjadi di Kabupaten Sumbawa dalam beberapa waktu terakhir, dipicu oleh ketidakseimbangan antara kuota yang ditetapkan pemerintah pusat dan tingginya kebutuhan masyarakat di lapangan. Kondisi ini berdampak pada ketersediaan LPG bersubsidi 3 kilogram maupun non-subsidi ukuran 5 kilogram dan 12 kilogram yang mulai sulit diperoleh masyarakat.

Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya, S.T., M.M., menjelaskan bahwa selisih antara kuota dan kebutuhan menjadi salah satu faktor utama terjadinya kelangkaan tersebut. Penjelasan itu disampaikannya saat ditemui di sela kegiatannya, Selasa (30/6/2026).

“Kelangkaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Sumbawa terjadi karena beberapa faktor, terutama jumlah pengguna yang lebih besar dibandingkan kuota yang diberikan pemerintah pusat. Selain itu, ada petani dan nelayan yang juga menggunakan LPG 3 kilogram untuk kegiatan usaha,” ujarnya.

Ivan mengungkapkan, pada tahun 2025 Kabupaten Sumbawa menerima kuota LPG 3 kilogram sebanyak 3.865.333 tabung. Sementara itu, kebutuhan riil masyarakat mencapai 5.632.236 tabung. Kondisi tersebut menimbulkan selisih sekitar 1.766.903 tabung.

Tidak hanya itu, pada tahun 2026 terjadi penurunan kuota sekitar 200 ribu tabung dibandingkan tahun sebelumnya, yang semakin memperlebar kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan.

Selain persoalan kuota, Ivan juga menyoroti adanya dugaan penyimpangan distribusi di tingkat bawah. Menurutnya, masih terdapat pangkalan yang menyalurkan LPG bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, seperti pengecer besar dan rumah makan berskala besar.

Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, penerima LPG 3 kilogram bersubsidi meliputi rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Namun di lapangan, masih terjadi perluasan penggunaan yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.

“Di Sumbawa saat ini yang dominan menggunakan LPG 3 kilogram adalah rumah tangga dan usaha mikro. Namun definisi rumah tangga ini tidak dijabarkan secara rinci, sehingga sering menimbulkan penafsiran yang luas,” jelasnya.

Ivan menambahkan, pemerintah daerah hanya dapat memberikan imbauan, termasuk kepada ASN, pegawai BUMN, dan BUMD agar tidak menggunakan LPG bersubsidi. Namun, imbauan tersebut tidak bersifat larangan karena kewenangan berada pada regulasi yang lebih tinggi.

Terkait mekanisme distribusi, ia menjelaskan bahwa alur penyaluran LPG dimulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memberikan kuota kepada Pertamina. Selanjutnya Pertamina menyalurkan kepada agen, kemudian pangkalan, hingga sampai ke masyarakat.

“Jadi kewenangan utama distribusi ada pada Pertamina dan agen. Pemerintah daerah hanya berperan dalam pengawasan agar distribusi tepat sasaran dan sesuai harga eceran tertinggi (HET),” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan HET berada di tingkat pemerintah provinsi, sehingga pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam penetapan harga, melainkan hanya melakukan pengawasan di lapangan.

Ivan mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi. Jika ditemukan pelanggaran seperti penjualan di atas HET atau distribusi tidak tepat sasaran, masyarakat diminta segera melapor.

“Kalau melihat kecurangan, tegur. Kalau tidak mampu menegur, foto dan laporkan,” tegasnya.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan “Lapor Gas!” di nomor 081337577972 atau melalui camat di masing-masing kecamatan yang tergabung dalam satuan tugas LPG. Setiap laporan diharapkan disertai bukti foto atau video untuk memudahkan tindak lanjut di lapangan. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts