Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, memperkuat transparansi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sebagai upaya menghadirkan pelayanan publik yang jujur, akuntabel, dan berintegritas. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa pada 25 Juni 2026, sekaligus mendukung visi Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mewujudkan Tana Samawa yang Maju, Unggul, dan Sejahtera.
Sebagai implementasi hasil RDP, Dikbud telah mengeluarkan surat kepada seluruh kepala SMP negeri agar mempublikasikan hasil seleksi secara terbuka menggunakan sistem by name by address. Publikasi dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari papan pengumuman di sekolah, media digital resmi sekolah, hingga laman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang didukung publikasi melalui media massa lokal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa melalui Ketua Panitia SPMB Kabupaten Sumbawa, Junaidi, S.Pd., M.Pd., Selasa (30/6/2026), mengatakan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjamin proses penerimaan murid baru berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, sistem publikasi berlapis tersebut dirancang agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi sekaligus meminimalkan potensi kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang tidak akurat.
Ia menjelaskan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal pelaksanaan SPMB merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap anak memperoleh hak yang sama dalam mengakses layanan pendidikan. Selain melindungi hak peserta didik, kebijakan tersebut juga memberikan kepastian bagi kepala sekolah dan panitia pelaksana agar bekerja sesuai ketentuan yang berlaku tanpa tekanan maupun intervensi di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurut Junaidi, standardisasi prosedur yang diterapkan di seluruh satuan pendidikan diharapkan mampu mengurangi potensi kesalahan administrasi dan menjaga akurasi hasil seleksi. Dengan demikian, seluruh keputusan yang diambil sekolah memiliki dasar yang jelas, transparan, dan akuntabel sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dikbud juga meminta seluruh kepala sekolah beserta panitia SPMB di tingkat satuan pendidikan menjalankan instruksi tersebut secara konsisten. Konsistensi pelaksanaan dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga integritas proses seleksi, sekaligus mencegah munculnya praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan.
“Pelaksanaan SPMB harus memberikan kepastian layanan kepada masyarakat sekaligus menjadi cerminan penyelenggaraan pendidikan yang menjunjung tinggi transparansi, keadilan, dan akuntabilitas,” ujar Junaidi.
Melalui tata kelola SPMB 2026 yang lebih terbuka, Dikbud Kabupaten Sumbawa optimistis kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan akan semakin meningkat. Penerapan prinsip transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan pelayanan yang adil diharapkan menjadi fondasi reformasi birokrasi di sektor pendidikan sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan publik yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (DS/02)

