Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA BESAR – Pemanfaatan akses jalan di Desa Lebin, Kecamatan Ropang, oleh PT Intam menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi III dan Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Rabu (24/6). Forum tersebut mempertemukan perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan untuk mencari solusi atas polemik status jalan yang digunakan sebagai jalur operasional kegiatan eksplorasi.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov., dan dihadiri Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Zain, S.IP., Juliansyah, S.E., serta H. Andi Mappelepui, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Balai KPH Zona II, Camat Ropang, Kepala Desa Lebin, Kepala Desa Ropang, serta manajemen PT Intam.
Dalam forum tersebut, Aliansi LSM Sumbawa Menggugat menyampaikan sejumlah keberatan terkait penggunaan jalan yang selama ini diklaim perusahaan sebagai Jalan Usaha Tani (JUT). Aliansi menilai perlu ada kejelasan mengenai status jalan serta dasar hukum pemanfaatannya sebagai akses operasional perusahaan.
Perwakilan Aliansi LSM Sumbawa Menggugat, Muhammad Taufan, mengatakan masyarakat membutuhkan transparansi terkait kepemilikan dan penggunaan jalan yang menurut mereka dibangun secara bertahap melalui swadaya warga dan dukungan dana desa.
“Kami meminta kejelasan mengenai status jalan tersebut. Masyarakat telah berkontribusi dalam pembangunan akses itu selama bertahun-tahun sehingga perlu ada kepastian dan keterbukaan,” ujarnya.
Senada dengan itu, anggota aliansi lainnya, Viktor, mempertanyakan mekanisme pemberian izin penggunaan jalan oleh perusahaan. Menurutnya, apabila akses tersebut berada di atas lahan milik warga dan dimanfaatkan untuk aktivitas operasional perusahaan, maka perlu ada kejelasan mengenai bentuk tanggung jawab maupun kompensasi bagi masyarakat yang terdampak.
Aliansi juga meminta DPRD mengambil peran dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Zain, S.IP., menegaskan bahwa investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Ia menyebut akses jalan yang saat ini menjadi polemik merupakan fasilitas yang berkembang melalui partisipasi masyarakat dan dukungan pemerintah desa selama beberapa tahun terakhir.
Menurut Muhammad Zain, PT Intam sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada warga terkait penggunaan jalan tersebut. Dalam proses itu, masyarakat memberikan persetujuan dengan sejumlah catatan, termasuk perbaikan akses jalan yang kemudian direalisasikan perusahaan.
“Investasi sangat penting bagi daerah, tetapi masyarakat tidak boleh dirugikan. Semua pihak harus duduk bersama untuk mencari solusi yang adil,” katanya.
Politisi yang akrab disapa Rosi itu mendorong penyelesaian persoalan dilakukan melalui musyawarah di tingkat kecamatan dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemilik lahan, dan pihak perusahaan. Menurutnya, pendekatan dialog menjadi langkah terbaik untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kondusivitas wilayah.
“Perusahaan bisa berjalan dengan lancar, tetapi masyarakat tidak boleh dirugikan sedikit pun. Persoalan ini perlu diklarifikasi bersama agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tegasnya.
Sementara itu, Direksi PT Intam, Rahmansyah, menjelaskan bahwa penggunaan akses jalan dilakukan setelah adanya sosialisasi dan komunikasi dengan masyarakat setempat. Ia mengatakan perusahaan hadir sebagai investor yang berupaya membangun sinergi dengan warga sekitar wilayah operasional.
Menurut Rahmansyah, salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat saat sosialisasi adalah kebutuhan perbaikan infrastruktur jalan untuk menunjang aktivitas ekonomi, khususnya pengangkutan hasil pertanian. Menindaklanjuti hal tersebut, perusahaan telah melakukan perbaikan jalan sepanjang kurang lebih 12 kilometer.
“Perbaikan jalan dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung kebutuhan masyarakat. Kami berharap manfaatnya dapat dirasakan bersama, terutama oleh para petani,” ujarnya.
Terkait tuntutan mengenai status jalan dan kemungkinan kompensasi, PT Intam menyatakan terbuka untuk melakukan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan masyarakat.
Project Manager PT Intam, Djatmiko, menegaskan bahwa perusahaan menghargai setiap aspirasi yang berkembang dan berharap tercipta kepastian hukum yang dapat mendukung iklim investasi sekaligus menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
“Kami siap berdialog dan mencari solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak. Harapan kami, keberadaan perusahaan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar,” katanya.
RDP tersebut mengerucut pada dorongan DPRD agar seluruh pihak mengedepankan musyawarah sebagai langkah penyelesaian. Pemerintah Kecamatan Ropang diharapkan memfasilitasi pertemuan lanjutan guna mengklarifikasi status jalan, penggunaan lahan, serta berbagai tuntutan yang berkembang di masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov., menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut agar tercapai solusi yang berkeadilan bagi seluruh pihak.
“Yang terpenting adalah menemukan titik temu. Investasi harus berjalan, tetapi hak-hak masyarakat juga harus mendapatkan perlindungan dan kepastian,” pungkasnya. (DS/02)

