Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan cara mengintensifkan sosialisasi hingga ke tingkat desa dan kecamatan.
Langkah tersebut dilakukan, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur penempatan pekerja migran yang legal. Sekaligus mencegah warga menjadi korban praktik perekrutan ilegal.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, Khaeruddin, S.E., M.Si., mengatakan potensi terjadinya TPPO masih perlu diwaspadai mengingat tingginya minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri. Sepanjang tahun lalu, jumlah pekerja migran asal Sumbawa yang berangkat secara resmi mencapai sekitar 1.482 orang. Mayoritas di antaranya merupakan perempuan, yang dinilai memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi terhadap berbagai modus penipuan maupun eksploitasi.
Menurut Khaeruddin, batas antara penempatan tenaga kerja yang legal dan praktik perdagangan orang terkadang sangat tipis. Karena itu, masyarakat harus memahami seluruh prosedur dan aturan yang berlaku agar tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran yang menjanjikan proses cepat maupun gaji tinggi.
“Kami terus memberikan rekomendasi dan melakukan pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran yang ada di Kabupaten Sumbawa. Sistem saat ini sudah terintegrasi secara online dengan kementerian, sehingga setiap proses dapat dipantau secara langsung,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah telah menyediakan layanan terpadu yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Imigrasi hingga lembaga pengawasan terkait. Kehadiran layanan tersebut bertujuan, untuk memastikan seluruh dokumen dan persyaratan calon pekerja migran diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Khaeruddin mengakui masih menerima sejumlah pengaduan dari pekerja migran yang mengalami masalah di negara tujuan. Namun sebagian besar kasus tersebut berasal dari pekerja yang berangkat secara legal. Persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti, karena identitas perusahaan penempatan, agen, hingga pemberi kerja di luar negeri dapat diketahui dengan jelas.
“Kalau berangkat secara legal, data perusahaan, agen dan pengguna jasa di luar negeri jelas. Ketika ada masalah, kami bisa langsung berkomunikasi dan melakukan penanganan dengan cepat,” katanya.
Sebaliknya, persoalan sering muncul ketika pekerja berangkat melalui jalur tidak resmi. Dalam beberapa kasus, pemerintah kesulitan melakukan penelusuran, karena tidak terdapat data perusahaan maupun pihak yang memberangkatkan pekerja tersebut.
Ia mencontohkan adanya pekerja migran yang berangkat berdasarkan informasi dari media sosial dengan iming-iming gaji besar dan proses mudah. Namun setelah berada di luar negeri, pekerja tersebut justru mengalami masalah kesehatan dan kesulitan mendapatkan perlindungan, karena identitas perekrut maupun jalur keberangkatannya tidak jelas.
“Kasus seperti itu yang sangat kami khawatirkan. Ketika terjadi masalah, pemerintah kesulitan melakukan penanganan karena tidak ada data perusahaan atau agen yang bisa dihubungi,” ujarnya.
Untuk mencegah hal serupa, Disnakertrans bersama para mitra dan perusahaan penempatan pekerja migran terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Petugas secara rutin turun ke desa-desa dan kecamatan, untuk memberikan informasi mengenai prosedur keberangkatan yang aman dan legal.
Menurut Khaeruddin, saat ini proses penempatan pekerja migran secara resmi semakin mudah dan transparan. Masyarakat tidak perlu tergoda oleh tawaran jalur cepat, yang menjanjikan keberangkatan tanpa proses pelatihan maupun kelengkapan dokumen.
Ia menilai masih ada sebagian calon pekerja migran yang enggan mengikuti pelatihan bahasa maupun keterampilan, karena ingin segera berangkat bekerja. Padahal, kemampuan bahasa dan keterampilan dasar menjadi syarat penting untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik serta menjamin keselamatan selama bekerja di luar negeri.
“Jangan mudah percaya dengan iming-iming gaji besar, proses cepat dan tanpa pelatihan. Semua prosedur legal saat ini terbuka dan tidak rumit. Masyarakat cukup datang melapor dan mengikuti tahapan yang telah ditentukan,” tegasnya.
Khaeruddin berharap masyarakat semakin memahami pentingnya keberangkatan secara prosedural dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya. Ia juga mengajak media dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi mengenai bahaya TPPO serta pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Kami membutuhkan dukungan semua pihak agar masyarakat semakin sadar dan tidak menjadi korban perdagangan orang maupun penempatan tenaga kerja ilegal,” tegasnya. (DS/02)

